Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 30/Pdt.G/2020/PN Rap |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2020/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deni Albar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arie Ferdian, Mhbr Hakim Anggota Rachmad Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: M.helmi Fadli Amhas.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi; Dalam Provisi; -Menolak tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya; Dalam Eksepsi; - Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya Dalam Pokok Perkara; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum perjanjian tertanggal 20 November 2019 antara Tergugat I dan Tergugat II (selaku pihak pertama) dan Penggugat (selaku pihak kedua) yang telah disahkan dihadapan Notaris Elviana Sagala, SH. Mkn (selaku Turut Tergugat) sebagaimana pengesahan tanda tangan surat dibawah tangan Nomor : 726/PTTSDBT/XI/2019; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II (selaku pihak pertama)adalah perbuatan cidera janj (Wanprestasi) dengan segala akibat hukumnya; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (selaku pihak pertama) membayar kerugian biaya pembangunan 8 unit rumah dengan bentuk kopel (Dua unit Gandeng) tipe 45 yaitu sebesar Rp640.000.000,- (enam ratus empat puluh juta rupiah) sebagaimana yang diperjanjikan dalam perjanjian tertanggal 20 November 2019; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (selaku pihak pertama) tunduk dan mematuhi putusan ini; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi; -Menolak gugatan rekonvensi Para Penggugat dr/Para Tergugat dk untuk seluruhnya; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi; - Menghukum Para Tergugat dk/Para Penggugat dr untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.279.000,00 (tiga juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pdt.G/2020/PN Rap
Statistik11023