Putusan PN IDI Nomor 169/Pid.Sus/2020/PN Idi |
|
Nomor | 169/Pid.Sus/2020/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Irwandi |
Hakim Anggota | Tri Purnama, Ike Ari Kesuma |
Panitera | Fitri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1.Menyatakan Terdakwa JUNAIDI Bin AJI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram??? sebagaimana dakwaan Primair;2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.Menetapkan barang bukti berupa:-20 (dua puluh) bungkus plastik berwarna emas masing-masing bertuliskan QUANYINWANG berisikan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 19830 (sembilan belas ribu delapan ratus tiga puluh) gram;-25 (dua puluh lima) bungkus plastik berwarna emas masing-masing bertuliskan QUANYINWANG berisikan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 25780 (dua puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh) gram;-1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BL 5803 DCG;-1 (satu) unit boat warna hijau;-1 (satu) unit boat warna merah-hijau;-1 (satu) unit boat warna merah-biru;-1 (satu) unit GPS merk Garmin Etrex 10 warna kuning;-1 (satu) unit telepon genggam satelit merk Thuraya model xt-LI warna abu-abu;-1 (satu) buah pengisi daya warna hitam;-1 (satu) unit telepon genggam merk Samsung warna biru;-1 (satu) unit telepon genggam merk Meizu warna hitam;-1 (satu) unit telepon genggam merk Maxtron warna biru;-1 (satu) buah plastik warna hijau;Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Teja Saputra Bin Edi Junaidi;Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/Pid.Sus/2020/PN Idi
Kasasi : 3465 K/Pid.Sus/2021
Banding : 15/PID/2021/PT BNA
Statistik510