- 1 (satu) unit Mobil Toyota Camry warna hitam Nopol AE 432 NP Nomor Rangka MHF53BK3034001612 Nomor mesin 2AZ3069758 beserta STNK atas nama Pemkab Magetan.
- 4 (empat) lembar surat dari Labfor Polda Jatim Nomor R/11577/X/RES.9.5.2020/Bidlabfor tanggal 27 Oktober 2020 perihal hasil pemeriksaan BB Narkoba dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminallistik Labfor Polda Jatim Nomor 9378/NNF/2020 tanggal 26 Oktober 2020.
- 4 (empat) lembar surat dari Labfor Polda Jatim Nomor R/11579/X/RES.9.5.2020/Bidlabfor tanggal 21 Oktober 2020 perihal hasil pemeriksaan BB Narkoba Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminallistik Labfor Polda Jatim Nomor 9438/NNF/2020 tanggal 19 Oktober 2020.
- 5 (lima) lembar foto penggeledahan mobil Toyota Camry Nopol AE 432 NP di rumah Sdr. Bambang Supariyono (Saksi-2) yang beralamat di Dsn Kedung Maron Ngawi.
- 6 (enam) lembar foto penggeledahan mobil Toyota Camry Nopol AE 432 NP di kantor Satpom Lanud Iswahjudi.
- 3 (tiga) lembar foto sepeda motor vespa Nopol AD 6470 EA.
- 3 (tiga) lembar foto truk hino Nopol S 9503 UH.
- 1 (satu) lembar foto tempat Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu-sabu di Ringrod Kota Madiun.
- 1 (satu) lembar foto Terdakwa mengkosumsi narkotika jenis sabu-sabu di pinggir Jalan Raya Maospati-Ngawi (Kab. Magetan).
Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 3-K/PM.III-13/AU/I/2021 |
|
Nomor | 3-K/PM.III-13/AU/I/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 13 MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Laut Kh Riza Fadilah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk M. Arif Sumarsono, Br Hakim Anggota Mayor Chk Suparlan |
Panitera | Panitera Pengganti Kapten Sus Hendra Arihta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Damar Eko Budi Nurcahyono, Praka, NRP 538567 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang : Dikembalikan kepada yang berhak. 2.1 (satu) buat pipet kaca warna putih. 3.1 (satu) buah pipet plastik warna putih. 4. 1 (satu) lembar aluminium foil. 5. 1 (satu) buah korek api warna ungu. 6. 1 (satu) buah botol bekas pembersih wajah ?ponds?. 7. 1 (satu) kantung kain warna hitam. 8. 14 (empat belas) sedotan warna putih. 9. 1 (satu) korek api tokai warna biru. 10. 3 (tiga) buah potongan sedotan warna putih. 11. 1 (satu) lembar aluminium foil. 12. 1 (satu) buah karet penutup pipet kaca warna merah. Dirampas untuk dimusnahkan. 13. 1 (satu) buah handphone merk Realme 3 model RMX 1821. Dikembalikan kepada Terdakwa dengan terlebih dahulu menghapus data-data yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan Terdakwa. 14. Simcard nomor 081812963550 dan Simcard nomor 081286963844 (disegel) Dirampas untuk dirusakkan sampai tidak dapat digunakan lagi. 15. 1 (satu) flash disk berisi: 3 (tiga) file video rekaman pemeriksaan Terdakwa di Ruang Riksa 3 (tiga), 1 (satu) file video rekaman Terdakwa menunjukkan tempat pengambilan sabu- sabu di depan SMA 3 Madiun dan 1 (satu) file Video rekaman Terdakwa menunjukkan tempat mengkonsumsi sabu-sabu di dalam mobil Toyota Camry Nopol AE 432 NP. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. b. Surat-surat : Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3-K/PM.III-13/AU/I/2021.zip
- Download PDF
- 3-K/PM.III-13/AU/I/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 3-K/PM.III-13/AU/I/2021
Statistik23154