- DALAM KONVENSI
- Menolak eksepsi Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Para penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan seluruh bukti Surat yang dimiliki Para Penggugat adalah Syah dan berharga dimata hukum sebagai Bukti Penguasaan Fisik;
- Menyatakan Penguasaan Fisik Bidang tanah dengan menanam Kelapa Sawit dan kelapa Hibrida yang telah dikuasai oleh Para Penggugat sejak tahun 1993 seluas 190 Hektare sebagaimana yang disebut sebagai OBJEK GUGATAN adalah Penguasaan Fisik yang syah menurut hukum;
- Menyatakan Para Penggugat adalah Pemilik yang berhak atas seluruh tanaman yang ada diatas bidang tanah seluas 190 Hektare;
- Menyatakan Para Penggugat berhak untuk mendaftarkan bidang tanah tersebut untuk mendapatkan Sertifikat hak milik sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang menduduki atau menguasai Bidang Tanah yang telah dikuasai oleh Para Penggugat Sejak Tahun 1993 adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum dan perbuatan yang tidak sah secara hukum yang merugikan Para Penggugat;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang memanen hasil tanaman milik Para Penggugat sejak 1 Nopember 2019 tanpa izin dari Para Penggugat adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Para Penggugat ;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang merusak akses jalan dan tanaman Para Penggugat sebagai Perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Para Penggugat;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya ;
- DALAM REKONVENSI :
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat konvensi untuk seluruhnya;
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 8.025.480 (delapan juta dua puluh lima ribu empat ratus delapan puluh rupiah) ;
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 54/Pdt.G/2020/PN Rap |
|
Nomor | 54/Pdt.G/2020/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khamozaro Waruwu. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota John Malvino Seda Noa Wea.shbr Hakim Anggota Sabaaro Zendrato. |
Panitera | Panitera Pengganti Jon Makmur Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pdt.G/2020/PN_Rap.zip
- Download PDF
- 54/Pdt.G/2020/PN_Rap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pdt.G/2020/PN Rap
Statistik460179