- Menyatakan Eksepsi para Tergugat tidak dapat diterima;
- Menyatakan gugatan Provisi Penggugat tidak dapat diterima
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap Penggugat;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan Tergugat III Nomor: 01/IV/Perk.MS/DSW/PKS-SU/2019 tertanggal 28 April 2019 tentang Penurunan Status Keanggotaan dari Dewasa menjadi Pemula;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I (Majelis Tahkim PKS) terkait proses pemeriksaan dan persidangan Penggugat;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan Tergugat I Nomor: 8/PUT/MT-PKS/2020, tertanggal 16 September 2020 tentang Pemberhentian dari keanggotan Partai sebagai Anggota Partai Keadilan Sejahtera dan sekaligus dilakukan Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara Periode 2019-2024;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Tergugat IV nomor: 102/K/PMH/AB-PKS/1442 tertanggal 25 September 2020 tentang Permohonan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provindi Sumatera Utara asal PKS ;
- Memerintahkan Tergugat III untuk mencabut Putusan Nomor: 01/IV/Perk.MS/DSW/ PKS-SU/2019 tertanggal 28 April 2019 tentang Penurunan Status Keanggotaan dari Dewasa menjadi Pemula;
- Memerintahkan Tergugat I untuk Mencabut Putusan Nomor: 8/PUT/MT-PKS/2020 tentang Pemberhentian Penggugat dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 16 September 2020;
- Memerintahkan Tergugat IV untuk mencabut Surat Permohonan nomor: 102/K/PMH/AB-PKS/1442 25 September 2020 tentang Permohonan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Perioden 2019-2024;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.628.000,- (satu juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 787/Pdt.Sus-Parpol/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 787/Pdt.Sus-Parpol/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Perdata Khusus Parpol |
Kata Kunci | Partai Politik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Immanuel |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eliwarti, Hakim Anggota Sihol Boang Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Parlin Halomoan Hrp |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 787/Pdt.Sus-Parpol/2020/PN Mdn
Statistik894227