- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar total Rp.64.901.638,- (Enam puluh empat juta Sembilan ratus satu ribu enam ratus tiga puluh delapan Rupiah) dan menjadi kredit dalam kategori kredit macet yang terdiri dari sisa pokok Rp.54.812.500,- (lima puluh empat juta delapan ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) dan bunga berjalan sebesar Rp.10.089.138,- (sepuluh juta delapan puluh sembilan ribu seratus tiga puluh delapan rupiah);
- Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No 7 Tanggal 14 Juli 1998 yang terletak di dusun Padang Aloban Desa Sibargot Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhan batu propinsi Sumatera Utara atas nama Mara Budiman. Dan asli Sertifikat Hak Milik No. 11 Tanggal 14 Juli 1998 yang terletak di dusun Padang Aloban Desa Sibargot Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhan batu propinsi Sumatera Utara atas nama KOYONG RITONGA., yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan kepemilikan Sertifikat Hak Milik No 7 Tanggal 14 Juli 1998 yang terletak di dusun Padang Aloban Desa Sibargot Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhan batu propinsi Sumatera Utara atas nama Mara Budiman. Dan asli Sertifikat Hak Milik No. 11 Tanggal 14 Juli 1998 yang terletak di dusun Padang Aloban Desa Sibargot Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhan batu propinsi Sumatera Utara atas nama KOYONG RITONGA. untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara sejumlah Rp.806.000,00,- (delapan ratus enam ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 41/Pdt.G.S/2020/PN Rap |
|
Nomor | 41/Pdt.G.S/2020/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Sabaaro Zendrato. |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Sabaaro Zendrato. |
Panitera | Panitera Pengganti: Prawira Lalahi.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pdt.G.S/2020/PN_Rap.zip
- Download PDF
- 41/Pdt.G.S/2020/PN_Rap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pdt.G.S/2020/PN Rap
Statistik11522