- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TANGGAL 26 AGUSTUS 2020 NOMOR 1093/PDT.G/2019/PN.JKT.SEL YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TANGGAL 26 AGUSTUS 2020 NOMOR 1093/PDT.G/2019/PN.JKT.SEL YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT.
- MENERIMA DAN MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGEDAADS);
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI KERUGIAN MATERIIL SEBESAR RP. 500.000.000,- (LIMA RATUS JUTRA RUPIAH);
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI KERUGIAN IMMATERIL SEBESAR RP. 10.000.000.000,00 (SEPULUH MILYAR RUPIAH)
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI MEMBAYAR BIAYA PERKARA DIKEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP 150.000.- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ).
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 26 Agustus 2020 Nomor 1093/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel yang dimohonkan banding tersebut.
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 26 Agustus 2020 Nomor 1093/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel yang dimohonkan banding tersebut.
- Menerima dan mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Terbanding semula Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaads);
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus jutra rupiah);
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian Immateril sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rupiah)
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah ).
Putusan PT JAKARTA Nomor 60/PDT/2021/PT DKI |
|
Nomor | 60/PDT/2021/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yonisman |
Hakim Anggota | Brsri Andini, Singgih Budi Prakoso |
Panitera | Siti Khaeriyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONPENSI; DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: MENGADILI SENDIRI DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konpensi; Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: MENGADILI SENDIRI Dalam Rekonpensi: Dalam Konpensi dan Rekonpensi: |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/PDT/2021/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 60/PDT/2021/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1093/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL
Kasasi : 1980 K/Pdt/2022
Peninjauan Kembali : 1206 PK/Pdt/2023
Banding : 60/Pdt/2021/PT DKI
Statistik270183