Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1093/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 1093/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Susanti Arsi Wibawani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Panji Surono, Hakim Anggota Muslim |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI :Menyatakan terdakwa ANTON alias DAENG alias RIDUAN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer dan dakwaan subsidair;Membebaskan oleh karena itu terdakwa tersebut dari dakwaan primer dan dakwaan subsidair;Menyatakan terdakwa ANTON alias DAENG alias RIDUAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri??? sebagaimana dalam dakwaan lebih subsider;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti :1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih Narkotika Gol.I (shabu) berat netto 0,0072 gram dan 1 (satu) alat hisap shabu (Bong)dimusnahkan ;Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3667 K/PID.SUS/2021
Pertama : 1093/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst
Banding : 44/PID.SUS/2021/PT.DKI
Statistik6911