- 1 (satu) buah flashdisk berisikan screenshoot postingan SARA, berita bohong dan penghinaan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);
- 1 (satu) bundel postingan SARA, berita bohong dan penghinaan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);
- 1 (satu) unit laptop merk Acer Aspire VX 15 warna hitam;
- 1 (satu) buah telepon genggam merk Xiaomi Redmi 4A warna putih emas;
- 1 (satu) buah simcard provider 3 (Three) dengan nomor 08995052789;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama Ade Yuliawan dengan NIK 3201011907870017;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama Rizki Amalia dengan NIK 3671065908940003;
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Samsung model GT-18190;
- 1 (satu) buah memory micro SD dengan kapasitas 4 GB;
- 1 (satu) simcard dengan nomor MSISDN 8930002035432205;
- 1 (satu) buah hardisk merek SKC warna silver dengan kapasitas 512 GB;
- 2 (dua) buah kartu anggota FPI (Front Pembela Islam);
- 6 (enam) buah baju panjang warna putih;
- 1 (satu) pasang sepatu;
- 3 (tiga) buah rompi lengan pendek;
- 1 (satu) buah kopel dan tali kur warna putih;
- 3 (tiga) buah celana panjang;
- 3 (tiga) buah buku Front Pembela Islam (FPI);
- 1 (satu) bundel foto;
- 1 (satu) buah jam dinding;
- 1 (satu) buah flashdisk;
- 1 (satu) buah peci putih;
- 1 (satu) bundel kertas cetak sablon;
- 1 (satu) buah hairdryer;
- 1 (satu) buah pedang;
- 1 (satu) buah papan figur;
- 1 (satu) buah penutup wajah;
- 1 (satu) bendera berlafadzkan laillahaillallah;
Putusan PN KUPANG Nomor 217/Pid.Sus/2019/PN Kpg |
|
Nomor | 217/Pid.Sus/2019/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Made Aripathi Nawaksara. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Prasetio Utomo. Br Hakim Anggota Ari Prabowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Selsily Donny Rizal. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Ade Yuliawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)? dan ?dengan sengaja di muka umum menghina dengan lisan atau tulisan sesuatu kekuasaan yang ada di Negara Republik Indonesia? ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada Terdakwa Ade Yuliawan; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 217/Pid.Sus/2019/PN Kpg
Statistik3180