- Menyatakan Terdakwa HENDRY SUCIONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa Hak dan melawan hukum menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 ( lima ) gram? sebagaimana dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Registration Form/Formulir pendaftaran pemesanan Hotel di Hotel Swiss Belinn Kristal a.n IRENE dengan nomor Hp milik dari pemesan yang tercantum di dalam formulir 0815 8807 717;
- 1 (satu) buah Fles disk merk Vandisk berwarna Merah yang berisi rekaman pada saat terdakwa HENDRY SUCIONO dan saudara IRENE memesan Kamar di Hotel Swiss Belinn Kupang;
- 1 (satu) lembar foto copy KTP a.n IRENE;
- 1 (satu) buah handphone OPPO Warna gold dengan nomor handphone 085 772 228 955;
- 1 (satu) buahhandphone warnah putih merek HAMMER dengan nomor handphone 085 798 069 369;
- Uang sebesar Rp 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) dengan pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 6 (enam) lembar;
- 1 (satu) buah dos yang berisi mesin printer berwarna putih merek epson tipe XP 335 yang didalamnya berisikan 4.850 (empat ribu delapan ratus lima puluh) butir pil MDMA (extasi).
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah );
Putusan PN KUPANG Nomor 235/Pid.Sus/2019/PN Kpg |
|
Nomor | 235/Pid.Sus/2019/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Aryono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reza Tyrabr Hakim Anggota Tjokorda Putra Budi Pastima |
Panitera | Panitera Pengganti: Domince Aplonia Doko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dipergunakan dalam perkara an. Yohanes Rohan Martin Tulis dan Jose Soares Pareira; |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 235/Pid.Sus/2019/PN Kpg
Statistik1160