- Menyatakan terdakwa MASDIYANTO SUMIRAN KAMRAN Alias MASDI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri dengan nominal sebesar Rp. 52.562.250 (lima puluh dua juta lima ratus enam puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang belum divalidasi bank;
- 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri dengan nominal sebesar Rp. 5.104.000 (lima juta seratus empat ribu rupiah) yang sudah divalidasi Bank;
- Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 49 lembar dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar rekapan penjualan harian PT. Bersama Lintas Indonesia tanggal 13 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar surat penyerahan uang sebesar Rp. 52.562.250 (lima puluh dua juta lima ratus enam puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah);
- 1 (satu) buah kartu ATM BNI dengan nomor 5371 7629 0003 5028;
- 1 (satu) buah buku tabungan BNI dengan nomor rekening 0826902466 An. Masdiyanto S Kamran;
- 1 (satu) buah kunci kontak honda beat;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat stret warna hitam Nopol DH 2393 KE;
- 1 (satu) unit Handphone Oppo wara silver
Putusan PN KUPANG Nomor 89/Pid.B/2020/PN Kpg |
|
Nomor | 89/Pid.B/2020/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Made Aripathi Nawaksara. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ari Prabowo, Br Hakim Anggota Anak Agung Gde Oka Mahardika |
Panitera | Panitera Pengganti: Erna Ch Dima |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada PT. Bersama Lintas Indonesia NTT melalui saksi Yustinus Baptista Irenius Nenggang Djelalu; Dikembalikan kepada terdakwa Masdiyanto Sumiran Kamran Alias Masdi; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.B/2020/PN Kpg
Statistik740