- Menyatakan terdakwa JUVESTER DEMERCIS DESIMSON NALLEtelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JUVESTER DEMERCIS DESIMSON NALLEdengan pidana penjara selama1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menetapkanterdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Laptop merk HP warna silver dengan Processor Intel Core 1-3 beserta alat charge;
- 1 (satu) unit Handphone Xiaomi warna gold dengan SIMcard yang terpasang Nomor: 085343946250;
- 1 (satu) buah tas warna cokelat bertuliskan mandiri yang di dalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp. 380.000,- (Tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Handphone LG Warna Hitam dengan SIMcard yang terpasang Nomor: 087723397316;
- Dikembalikan kepada Saksi korban Riston Manullang;
- 1 (dua) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam less Merah dengan Nomor Polisi : DH 5893 KM, Nomor Mesin : JFZ1E3466136, Nomor Rangka : MH1JFZ138KK466115;
- 1 (dua) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih less Biru dengan Nomor Polisi : DH 3209 HL, Nomor Mesin : JFZ1E3237939, Nomor Rangka : MH1JFZ130KK238920;
Putusan PN KUPANG Nomor 102/Pid.B/2020/PN Kpg |
|
| Nomor | 102/Pid.B/2020/PN Kpg |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
| Kata Kunci | Pencurian |
| Tahun | 2020 |
| Tanggal Register | 28 Mei 2020 |
| Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Aryono |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Aries. Sb, Br Hakim Anggota Ikrarniekha Elmayawati Fau |
| Panitera | Panitera Pengganti: Wilhelmina Era |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
| Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak dengan membawa dan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah; 6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah); |
| Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2020 |
| Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2020 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.B/2020/PN Kpg
Statistik730

