- Menyatakan Terdakwa Naufal Akbar Mudabain alias Noval Bin Adu Bai Baa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Naufal Akbar Mudabain alias Noval Bin Adu Bai Baa) dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Naufal Akbar Mudabain alias Noval Bin Adu Bai Baa terbukti secara sah dan dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Naufal Akbar Mudabain alias Noval Bin Adu Bai Baa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- (satu) buah paket berbungkus plastik yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi irisan daun tembakau sintetis dengan berat brutto 15,15 (lima belas koma lima belas) gram;
- 1 (satu) unit Handphone Xiomi 4X warna hitam dengan nomor Handphone 081914448073;
- 1 (satu) buah Kartu ATM BCA nomor Kartu : 5379 4130 3463 3518 an. Terdakwa sendiri;
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 19/Pid.Sus/2021/PN Pwt |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2021/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rios Rahmanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Lely Triantini, Hakim Anggota Arief Yudiarto |
Panitera | Panitera Pengganti: Imam Widianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 8. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.Sus/2021/PN_Pwt.zip
- Download PDF
- 19/Pid.Sus/2021/PN_Pwt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus/2021/PN Pwt
Statistik9928