- Menolak eksepsI dari Tergugat I sampai dengan Tergugat IV, Tergugat VIII, Turut Tergugat VII dan Turut Tergugat VIII untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan bahwa Para Penggugat adalah Ahli Waris yang Sah dari Subarkah Gondoputro (Go Seng Hie);
- Menetapkan Akta Wasiat Nomor 08 tanggal 22 Januari 2007 yang dibuat dihadapan Surjana Hadiwidjaja, S.H., Notaris di Purwokerto yang salinannya disahkan oleh Notaris Ronie Budiyanto U, S.H., M.Kn. Notaris di Purwokerto adalah cacat hukum dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menetapkan bahwa harta sebagaimana disebutkan dalam Akta Wasiat Nomor 08 tanggal 22 Januari 2007 yang dibuat dihadapan Surjana Hadiwidjaja, S.H., Notaris di Purwokerto berupa :
- Tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 147, terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Banyumas, Kecamatan Purwokerto Timur, Kelurahan Purwokerto Lor, Luas tanah 220 m2, Surat Ukur tanggal 09-08-1980, Nomor 443/Pwt/1980, Tercatat atas nama Go Seng Hie;
- Tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 02468, terletak di, Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Banyumas, Kecamatan Purwokerto Timur, Kelurahan Purwokerto Lor, Luas tanah 476 m2, Surat Ukur 02-09-1998 Nomor 0024/05/1998, Tercatat atas nama Subarkah Gondoputo (Go Seng Hie);
- Tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00321 terletak di: Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Banyumas, Kecamatan Purwokerto Timur, Kelurahan Purwokerto Wetan, Luas tanah 610 m2, Surat Ukur tanggal 16-04-2001 Nomor 00045/Purwokerto Wetan/2001, Tercatat atas nama Subarkah Gondoputro (Go Seng Hie);
- Seluruh kendaraan bermotor roda empat (mobil) dengan berbagai merek yang tidak perlu diuraikan satu per satu secara rinci didalam akta ini, baik yang tercatat atas nama Subarkah Gondoputro sendiri maupun masih tercatat atas nama orang lain tidak ada yang dikecualikan;
- Seluruh barang bergerak baik berupa barang-barang dagangan yang meliputi antara lain emas murni, tekstil, perhiasan maupun segala jenis barang lainnya apapun juga yang dimiliki tidak ada yang dikecualikan;
- Uang simpanan di Bank-Bank dimana saja, baik berupa Tabungan, Giro, Deposito yang tercatat atas nama Subarkah Gondoputro sendiri dan segala surat berharga baik berupa Cek maupun Bilyet Giro tidak ada yang dikecualikan;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai untuk segera menjual harta peninggalan atau harta warisan (boedel waris) dari almarhum Subarkah Gondoputro yang belum dibagi dengan cara menjual sendiri maupun melalui pelelangan umum dengan perantaraan Kantor Lelang Negara (Turut Tergugat Konvensi VIII/Turut Tergugat Rekonvensi VII) maupun melalui Balai lelang swasta atas harta berupa:
- Tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 147, terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Banyumas, Kecamatan Purwokerto Timur, Kelurahan Purwokerto Lor, Luas tanah 220 m2, Surat Ukur tanggal 09-08-1980, Nomor 443/Pwt/1980, Tercatat atas nama Go Seng Hie;
- Tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 02468, terletak di, Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Banyumas, Kecamatan Purwokerto Timur, Kelurahan Purwokerto Lor, Luas tanah 476 m2, Surat Ukur 02-09-1998 Nomor 0024/05/1998, Tercatat atas nama Subarkah Gondoputo (Go Seng Hie);
- Tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00321 terletak di: Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Banyumas, Kecamatan Purwokerto Timur, Kelurahan Purwokerto Wetan, Luas tanah 610 m2, Surat Ukur tanggal 16-04-2001 Nomor 00045/Purwokerto Wetan/2001, Tercatat atas nama Subarkah Gondoputro (Go Seng Hie);
- Seluruh kendaraan bermotor roda empat (mobil) dengan berbagai merek yang tidak perlu diuraikan satu per satu secara rinci didalam akta ini, baik yang tercatat atas nama Subarkah Gondoputro sendiri maupun masih tercatat atas nama orang lain tidak ada yang dikecualikan;
- Seluruh barang bergerak baik berupa barang-barang dagangan yang meliputi antara lain emas murni, tekstil, perhiasan maupun segala jenis barang lainnya apapun juga yang dimiliki tidak ada yang dikecualikan;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai untuk segera memberikan dan membagikan 1/10 (sepersepuluh) bagian hak waris kepada masing-masing Penggugat I dan Penggugat II atas hasil penjualan hartapeninggalan atau harta warisan (boedel waris) dari almarhum Subarkah Gondoputro yang belum dibagi berupa;
- Tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 147, terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Banyumas, Kecamatan Purwokerto Timur, Kelurahan Purwokerto Lor, Luas tanah 220 m2, Surat Ukur tanggal 09-08-1980, Nomor 443/Pwt/1980, Tercatat atas nama Go Seng Hie;
- Tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 02468, terletak di, Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Banyumas, Kecamatan Purwokerto Timur, Kelurahan Purwokerto Lor, Luas tanah 476 m2, Surat Ukur 02-09-1998 Nomor 0024/05/1998, Tercatat atas nama Subarkah Gondoputo (Go Seng Hie);
- Tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00321 terletak di: Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Banyumas, Kecamatan Purwokerto Timur, Kelurahan Purwokerto Wetan, Luas tanah 610 m2, Surat Ukur tanggal 16-04-2001 Nomor 00045/Purwokerto Wetan/2001, Tercatat atas nama Subarkah Gondoputro (Go Seng Hie);
- Seluruh kendaraan bermotor roda empat (mobil) dengan berbagai merek yang tidak perlu diuraikan satu per satu secara rinci didalam akta ini, baik yang tercatat atas nama Subarkah Gondoputro sendiri maupun masih tercatat atas nama orang lain tidak ada yang dikecualikan;
- Seluruh barang bergerak baik berupa barang-barang dagangan yang meliputi antara lain emas murni, tekstil, perhiasan maupun segala jenis barang lainnya apapun juga yang dimiliki tidak ada yang dikecualikan;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk segera memberikan dan membagikan 1/10 (sepersepuluh) bagian hak waris kepada masing-masing Penggugat I dan Penggugat II atas harta berupa uang simpanan di bank-bank dimana saja, baik berupa Tabungan, Giro, Deposito yang tercatat atas nama Subarkah Gondoputro dan segala surat berharga baik berupa Cek maupun Bilyet Giro tidak ada yang dikecualikan
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (nietonvankelijke verklaard);
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi III sampai X dan Para Turut Tergugat Konvensi/Para Turut Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp5.860.200,00 (lima juta delapan ratus enam puluh ribu dua ratus rupiah);
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 52/Pdt.G/2020/PN Pwt |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2020/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arief Yudiarto, Hakim Anggota Vilia Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Ralim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI; Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Adalah harta peninggalan atau harta warisan (boedel waris) dari almarhum Subarkah Gondoputro yang belum dibagi; DALAM REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 905 K/Pdt/2022
Pertama : 52/Pdt.G/2020/PN Pwt
Statistik451162