- Menyatakan Terdakwa Ali Mutakin als Maenk Bin Oom Sari dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak membeli dan menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primair.
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Ali Mutakin als Maenk Bin Oom Sari tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6(enam) tahun dan 6(enam) bulan penjara dan pidana denda sejumlahRp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan.
- Menyatakan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pdana yang dijatuhkan.
- Menyatakan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti, berupa :
- 1 (satu) bungkus Permen coklat berisikan 1 (satu) Bungkus plastik Klip berisikan 1 (satu) bungkus Klip berisi kristal Warna Putih dengan berat netto 0,1340 Gram dan setelah dilakukan pemeriksaan Sisa Barang bukti dengan berat netto 0,1193 Gram;
- 1 (satu) bungksu permen Hot hot Pop Berisi 1 (satu) bungkus palstik klip berisikan kristal warna putih dengan berat 0,1145 Gram dan setelah dilakukan pemeriksaan Sisa Barang bukti dengan berat netto 0,0812 Gram;
- 1 (satu) bungksu permen Hot hot Pop Berisi 1 (satu) bungkus palstik klip berisikan kristal warna putih dengan berat 0,1154 Gram dan setelah dilakukan pemeriksaan Sisa Barang bukti dengan berat netto 0,0888 Gram ;
- 1 (satu) bungkus permen gothan Berisi 1 (satu) bungkus palstik klip berisikan kristal warna putih dengan berat 0,0924 Gram dan setelah dilakukan pemeriksaan Sisa Barang bukti dengan berat netto 0,0644Gram;
- 1 (satu) buah Handpone merk Smartfeen berserta kartunya dengan nomor 087717930093 seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan PN BEKASI Nomor 141/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 141/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oloan Silalahi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewa Putu Yusmai Hardika, Br Hakim Anggota Pranoto |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahayu Wismayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 141/Pid.Sus/2021/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 141/Pid.Sus/2021/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 141/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik237