- Menyatakan terdakwa Ardi Ferdian Als Bokep Bin Chaerudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Ardi Ferdian Als Bokep Bin Chaerudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum putusan ini berkekuatan hokum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- kotak hitam di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4335 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti berat netto seluruhnya 0,3571 gram;
- 1 (satu) buah Handphone merek Lenovo warna hitam putih beserta kartu perdananya;
Putusan PN BEKASI Nomor 78/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 78/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Senaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kadim, Br Hakim Anggota Rehmalem Br Perangin Angin |
Panitera | Panitera Pengganti: Romaida Banjarnahor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pid.Sus/2021/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 78/Pid.Sus/2021/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik565