- Menyatakan terdakwa Muhammad Dicky Andre Maulana Bin Muzaidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembantuan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana Pencucian Uang? sebagaimana dalam dakwaan primair ;
- Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 1(satu) bulan dan membayar denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dajatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti :
- 1 (satu) unit Mobil Honda Jazz RS warna putih Nomor Polisi K-8884-AL dengan Nomor Mesin L15Z51014936 Nomor Rangka MHRGK5860EJ409033 a.n. CHALIMATUS SA?DIYAH beserta BPKB, STNK dan Kunci.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi K 6462 AKC dengan nomor mesin JFU1E2026245 dengan nomor rangka MH1JFU128HK011378 atas nama MUHAMMAD HAKIMULLAH beserta STNK dan Kuncinya.
- Uang tunai sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
- 1 (satu) unit handphone merk Iphone 7 plus warna putih ;
- 1 (satu) bendel Mutasi Rekening BCA dengan nomor rekening 2470164711 atas nama MUHAMMAD DICKY ANDRE MAULANA.
- 1 (satu) bendel Mutasi Rekening atas nama MUHAMMAD ABDUL GHOFUR Nomor Rekening 58880106553539 periode bulan Februari 2019 sampai dengan bulan Januari 2020.
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI dengan nomor rekening 5888-01-016553-53-9 atas nama MUHAMMAD ABDUL GHOFUR.
- 1 (satu) buah buku tabungan BCA dengan nomor rekening 3530544094 atas nama IRFIRANA RISKI SOLECHAN beserta dengan Kartu ATM-nya.
- 1 (satu) buah ATM Tahapan Xpresi BCA dengan nomor kartu 5379413019207890 atas nama MUHAMMAD DICKY ANDRE MAULANA
- 1 (satu) nomor Simcard 081227815550.
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Putusan PN SEMARANG Nomor 366/Pid.Sus/2020/PN Smg |
|
Nomor | 366/Pid.Sus/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Yusuf. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Esther Megaria Sitorus, Br Hakim Anggota Yogi Arsono |
Panitera | Panitera Pengganti : Sinung Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 366/Pid.Sus/2020/PN Smg
Statistik402188