Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1087 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 1087 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | H. Fauzan, Sugeng Santoso |
Panitera | Jarno Budiyono |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. WAHYU AJI PURWANTO, 2. YONO PUJIHARTO dan 3. HADI PRAYITNO, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 135/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby, tanggal 31 Maret 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat I terhitung pada tanggal 28 Februari 2019;3. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Para Penggugat berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak yang belum terbayarkan akibat adanya pemutusan hubungan kerja kepada masing-masing Para Penggugat tersebut, sebagai berikut:1) Wahyu Aji Purwanto (Penggugat I) sebesar Rp92.009.021,00 (sembilan puluh dua juta sembilan ribu dua puluh satu rupiah);2) Yono Pujiharto (Penggugat II) sebesar Rp89.403.925,00 (delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah);3) Hadi Prayitno (Penggugat III) sebesar Rp92.401.974,00 (sembilan puluh dua juta empat ratus satu ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah);4. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Para Penggugat berupa Upah Proses sebagai berikut:1) Wahyu Aji Purwanto (Penggugat I) sebesar = Rp21.996.000,00 (dua puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);2) Yono Pujiharto (Penggugat II) sebesar = Rp20.880.000,00 (dua puluh juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);3) Hadi Prayitno (Penggugat III) sebesar = Rp22.464.000,00 (dua puluh dua juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah);5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi dan Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:- Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1087_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 1087_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1087 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 135/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby
Statistik6043