Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1339 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 1339 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | H. Fauzan, Sugeng Santoso |
Panitera | Jarno Budiyono |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. MOCH. SUAT, 2. ABDUL GHOFUR, 3. SURYONO HADI UTOMO, 4. SUGIYO, 5. SUSIANTO, 6. BOEDIONO tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik Nomor 20/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Gsk, tanggal 11 Agustus 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi: Dalam Provisi:- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat;Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat sejak 23 Oktober 2019;3. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Penggantian Hak kepada Para Penggugat masing-masing sebagai berikut: a. Moch. Suat sejumlah Rp57.824.722,00 (lima puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah);b. Abdul Gofur sejumlah Rp48.928.611,00 (empat puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu enam ratus sebelas rupiah);c. Suryono Hadi Utomo sejumlah Rp48.928.611,00 (empat puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu enam ratus sebelas rupiah);d. Sugiyo sejumlah Rp57.824.722,00 (lima puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah);e. Susianto sejumlah Rp57.824.722,00 (lima puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah);f. Boediono sejumlah Rp48.928.611,00 terbilang (empat puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu enam ratus sebelas rupiah);4. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1339_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 1339_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1339 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 20/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Gsk
Statistik9075