- Menyatakan Terdakwa I. Frengky Yusuf Adoe alias Usu, Terdakwa II. Matheos Ndaong alias Mat dan Terdakwa III. Arben Tobe alias Bento tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CBR, DH 2019 HW, Warna Merah-Putih, Nomor Rangka : MH1KC9115GK005232, Nomor Mesin : KC911E1005084, AN. Pemilik Yohanis Mesakh Tanghana;
- 1 (satu) buah Kunci Sepeda Motor Merk Honda CBR Warna Merah-Putih, Nomor Rangka : MH1KC9115GK005232, Nomor Mesin : KC911E1005084, AN. Pemilik Yohanis Mesakh Tanghana;
- 1 (satu) buah Buku BPKB Sepeda Motor Merk Honda CBR Warna Merah-Putih, Nomor Rangka : MH1KC9115GK005232, Nomor Mesin : KC911E1005084, AN. Pemilik Yohanis Mesakh Tanghana;
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Merk Honda CBR Warna Merah-Putih, Nomor Rangka : MH1KC9115GK005232, Nomor Mesin : KC911E1005084, AN. Pemilik Yohanis Mesakh Tanghana;
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PN KUPANG Nomor 115/Pid.B/2020/PN Kpg |
|
Nomor | 115/Pid.B/2020/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Y. Teddy Windiartono. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Prasetio Utomo., Hakim Anggota Rahmat Aries. Sb |
Panitera | Panitera Pengganti: Domince Aplonia Doko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada saksi Yohanis Mesakh Tanghana. |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pid.B/2020/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 115/Pid.B/2020/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pid.B/2020/PN Kpg
Statistik4619