- MenyatakanTerdakwa I.DESMON HUAN alias DIEGObersama denganTerdakwa II. DES ELIASER NALUKH alias DES, Terdakwa III. JONI OKTOVIANUS MODOK alias ACUNGterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Pencurian Dengan Pemberatan yang dilakukan secara Bersama-sama?;
- Menjatuhkan pidana atas diriTerdakwa I.DESMON HUAN alias DIEGO, Terdakwa II. DES ELIASER NALUKH alias DESdanTerdakwa III. JONI OKTOVIANUS MODOK alias ACUNGdengan pidana penjaramasing-masing selama6 (Enam) Bulan;
- Menyatakan Pidana yang dijatuhkandikurangkan seluruhnya dari penahanan yang telah dijalani;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) lembar uang kertas dengan pecahan Rp. 100.000,- disita dari DES ELIAZER NALUKH;
- 3 (tiga) lembar uang kertas dengan pecahan Rp. 100.000,- disita dari JONI OKTOVIANUS MODOK;
- 5 (lima) lembar uang kertas dengan pecahan Rp. 100.000,- disita dari SUBAHAN;
- 1 (satu) gulungan kulit kabel yang terbuat dari plastik warna hitam;
- 2 (dua) buah gulungan kawat tembaga dengan berat 40 Kg;
- 1 (satu) buah karung berwrna putih;
- 1 (satu) unit mobil pick up SUZUKI FUTURA warna hitam DH 9409 BC beserta STNK dan Pajak atas nama pemilik LONGGINUS LENGI beserta 1 (satu) gantungan kunci mobilnya;
Putusan PN KUPANG Nomor 118/Pid.B/2020/PN Kpg |
|
Nomor | 118/Pid.B/2020/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Aryono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ikrarniekha Elmayawati Fau, Br Hakim Anggota Rahmat Aries. Sb |
Panitera | Panitera Pengganti: Lidia Marlies Florence Mboeik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada PT. Telkom Cabang Kupang; Dikembalikan kepada pemilik an. LONGGINUS LENGI; a. 1 (satu) buah gergaji besi warna merah, biru dan kuning; b. 1 (satu) buah pisau kater dengan gagang berwarna merah; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pid.B/2020/PN Kpg
Statistik470