Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1188 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 1188 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Rahmi Mulyati |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, H. Fauzan |
Panitera | Hari Widya Pramono |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat ENY WINARTI tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 09/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.JKT.PST, tanggal 3 Juni 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi:Dalam Provisi:- Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya.Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan ???PUTUS??? hubungan kerja antara Penggugat dngan Tergugat terhitung sejak tanggal 15 Maret 2019 dikarenakan Penggugat mengundurkan diri;3. Memerintahkan Tergugat membuat dan memberikan Surat Keterangan Kerja kepada Penggugat;4. Menghukum Tergugat membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat sejumlah Rp6.075.000,00 (enam juta tujuh puluh lima ribu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1188_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 1188_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1188 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 09/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.JKT.PST
Statistik4326