Putusan DILMIL II 10 SEMARANG Nomor 8-K/PM.II-10/AD/I/2021 |
|
Nomor | 8-K/PM.II-10/AD/I/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Menyebabkan Mati atau Luka-luka Karena Kealpaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 10 SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Sus Wahyupi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Victor Virganthara Taunay, Hakim Anggota Letkol Chk Asmawi |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Pitoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Muhamad Syaiful Hadi, Pangkat Sersan Satu, NRP 638383, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ???Karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit dan halangan menjalankan pekerjaan pencarian selama waktu tertentu??? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Penjara : Selama 1 (satu) bulan 20 (dua puluh) hari dengan masa percobaan selama 2 (dua) bulan. Dengan perintah pidana tersebut di atas tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan tindak pidana lain atau karena melakukan pelanggaran disiplin militer yang tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebelum masa percobaan tersebut diatas habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: a. Barang-barang: 1) 1 (satu) buah Tongkat kesehatan alat bantu berjalan yang terbuat dari Alumunium yang diujungnya dimodivikasi (terdapat) mata Tombak. 2) 1 (satu) buah potongan Kayu dengan ukuran panjang kurang lebih 86 (delapan puluh enam) cm. Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat-surat: - 4 (empat) lembar Visum atas nama Mahar Agung Octavian Nomor VER 370/2815/402.1/ tanggal 12 November 2020 dari Rumah Sakit Umum Daerah Salatiga yang ditandatangani dr. Senojiyuniar Sasmito selaku Dokter pemeriksa. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 8-K/PM.II-10/AD/I/2021.zip
- Download PDF
- 8-K/PM.II-10/AD/I/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 8-K/PM.II-10/AD/I/2021
Statistik6822