- Menolak eksepsi Para Termohon seluruhnya
- Mengabulkan permohonan Pemohon Pailit untuk sebagian.
- Menyatakan Termohon Pailit yaitu;
- PT. Sinar Pembangunan Abadi yang berlamat di JL. Kalianak Barat 55 c - Kelurahan Kalianak - Kecamatan Asemrowo - Kota Surabaya /atau dulunya diketahui di Jalan Raya Perning KM. 40 Jetis ? Kabupaten Mojokerto;
- Sunardjo Widharta yang beralamat di Jalan Galaxy Bumi Permai E.1/2 Surabaya;
- Ronny Widharta yang beralamat di Jalan Galaxy Bumi Permai E.4/2 Surabaya;
- Menunjuk Hakim SIFA UROSIDIN, SH MH sebagai Hakim pengawas dalam kepailitan termohon pailit;
- Mengangkat kurator dalam proses kepailitan ;
- PT. Sinar Pembangunan Abadi yang berlamat di JL. Kalianak Barat 55 c - Kelurahan Kalianak - Kecamatan Asemrowo - Kota Surabaya /atau dulunya diketahui di Jalan Raya Perning KM. 40 Jetis ? Kabupaten Mojokerto;
- Sunardjo Widharta yang beralamat di Jalan Galaxy Bumi Permai E.1/2 Surabaya;
- Ronny Widharta yang beralamat di Jalan Galaxy Bumi Permai E.4/2 Surabaya;
- DIDIT WICAKSONO, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar Nomor AHU-93 AH.04.03-2018, di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Republik Indonesia, Berdomisili dan beralamat kantor di JL. Yosodipuro No. 19 Surabaya ;
- ANDIKA HENDRAWANTO, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar Nomor AHU-19 AH.04.03-2019, di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Republik Indonesia, Berdomisili dan beralamat kantor di JL. Ngamarto No. 35 RT.002/RW.005 Kelurahan Lawang ? Kecamatan Lawang;
- Menghukum termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang ditetapkan sebesar 2.895.000,00 (dua juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 24/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Sby |
|
Nomor | 24/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Perdata Khusus Kepailitan |
Kata Kunci | Permohonan Pernyataan Pailit |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sudar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sutrisno, Br Hakim Anggota Djuanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Matheus Dwi Susanto Hery |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM ESKEPSI DALAM POKOK PERKARA TERMOHON PAILIT I. TERMOHON PAILIT II TERMOHON PAILIT III Pailit dengan segala akibat hukumnya; TERMOHON PAILIT I. TERMOHON PAILIT II ; TERMOHON PAILIT III Saudara: |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 807 K/Pdt.Sus-Pailit/2020
Pertama : 24/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Sby
Statistik36478