- Menyatakan Terdakwa ARIES MAHFUD bin (Alm) MAKIN ZAEN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ARIES MAHFUD bin (Alm) MAKIN ZAEN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh Karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) dan Denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabiloa Terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka Terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kartu debit CIMB NIAGA Syariah nomor 5576 9200 2709 9466.
- 1 (satu) buah buku tabungan iB X-TRA WADIAH CIMB NIAGA Syariah a.n ARIES MAHFUD nomor rekening 508-01-14207-11-7.
- 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG model SM-J610F/DS nomor serial RR8KA0M9JYR nomor imei 359993093003518 dan 359994093003516 beserta 1 (satu) buah sim card nomor 0859131016774, 1 (satu) buah sim card nomor 085641707576 dan memory card merek V-GEN 16GB. (Kondisi layak, tidak rusak dan bernilai ekonomis)
- Uang sejumlah Rp. 300.000,00 dengan rincian pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar
- 2 (dua) lembar rekening koran bank CIMB NIAGA No. 760174590600 atas nama ARIES MAHFUD.
- Rekaman CCTV tanggal 11 dan 20 April 2020 pada beberapa lokasi di PT. SAI APPAREL INDUSTRIES yang tersimpan dalam bentuk flashdisk.
- 1 (satu) lembar GATE PASS PT. SAI APPAREL INDUSTRIES tanggal 20 April 2020.
- 270 pce Kemeja lengan panjang merek AMERICAN EAGLE.
- 142 pce Kemeja lengan panjang tanpa merek.
- 67 pce Celana jeans panjang warna biru dongker merek BANDOLINO.
- 77 pce Celana jeans panjang warna hitam merek BANDOLINO.
- 1 pce Celana rok merek WEEKDAY.
- 2 pce Dress merek H & M.
- 1 (satu) unit truck Box merk MITSUBISHI Type COLT DIESEL FE 74 HDV (4x2) M/T jenis MBRG/ LIGHT TRUCK BOX Tahun Pembuatan 2012 Nomor Rangka MHMFE74P5CK081438 Nomor Mesin 4D34TH95782 Nomor Polisi H-1371-TA beserta kunci kontak.
- 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 03839070.A Nomor Registrasi H-1371-TA Nama Pemilik PT. SAI APPAREL INDUSTRIES Alamat Jl. Brigjen Sudiarto KM.11 Pdrg Smg.
- 1 (satu) buah Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB,SWDKLLJ dan PNBP No. 201907754377 Nomor Registrasi H-1371-TA Nama Pemilik PT. SAI APPAREL INDUSTRIES Alamat Jl. Brigjen Sudiarto KM.11 Pdrg Smg.
- 1 (satu) buah Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor Nomor SM109149 Nomor Kendaraan H 1371TA.
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SEMARANG Nomor 685/Pid.B/2020/PN Smg |
|
Nomor | 685/Pid.B/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Yusuf. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yogi Arsono, Br Hakim Anggota Suwanto |
Panitera | Panitera Pengganti : Sinung Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa ARIES MAHFUD bin (Alm) MAKIN ZAEN Dirampas untuk Negara Tetap terlampir dalam berkas perkara Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada PT. SAI APPAREL INDUSTRIES melalui saksi CHANCHAL GUPTA bin BABULAL GUPTA. |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 685/Pid.B/2020/PN Smg
Statistik9636