- MenyatakanTerdakwaPIUS VINSENSIUS XAVERIUS PENGA Als VINSENterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perjudian? sebagaimana dalam dakwaan KesatuPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sejumlah Rp 669.000,-(enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian: pecahan Rp.100.000,- sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 5 (lima) lembar, pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sejumlah 2 (dua) lembar, pecahan Rp. 10.000,- sebanyak 15 (lima belas) lembar, pecahan Rp.5.000,- sebanyak 5 (lima) lembar, dan pecahan Rp. 2.000,- sebanyak 2 (dua) lembar.
- 1(satu)buah buku tabungan tahapan BCA KCU Kupang nomor rekening 3140512434 atas nama PIUS VINSENSIUS XAVRIUS PENGA;
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA nomor: 5307 9520 2126 9635;
- 11 (sebelas) lembar kertas yang bertuliskan pasangan angka judi kupon putih;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia 206 Variant 277.01 warna hitamdengan kartu GSM SIM Telkomsel Simpati nomor: 082146999996;
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO, Nomor Model : Vivo 1724, Type : Y71, warna Hitam dengan kartu GSM SIM 1 : Telkomsel/Simpati Nomor : 081239457147 dan SIM 2 : Telkomsel/simpati Nomor : 082145539679.
- 1 (satu) unitHandphonemerk NOKIA 150 warna Hitam dengan kartu GSM SIM : Telkomsel/Simpati Nomor : 082145825530.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua riburupiah);
Putusan PN KUPANG Nomor 122/Pid.B/2020/PN Kpg |
|
Nomor | 122/Pid.B/2020/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiskus Wilfridus Mamo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reza Tyrabr Hakim Anggota Tjokorda Putra Budi Pastima |
Panitera | Panitera Pengganti:anderias Benu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada terdakwaPIUS VINSENSIUS XAVERIUS PENGA; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 122/Pid.B/2020/PN Kpg
Statistik820