- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MENGUBAH AMAR PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR TANGGAL 1 MARET 2021, NOMOR 1318/PID.SUS/2020/PN.JKT.TIM, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR PIDANA YANG DIJATUHKAN YANG SELENGKAPNYA AMARNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA RIKI PERWITO ALS RIKI BIN SUWARTONO TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA, TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR, ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN,;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA RIKI PERWITO ALS RIKI BIN SUWARTONO OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 08 (DELAPAN) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP 1.000.000.000,- ( SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIC KLIP BENING KODE D BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH DENGAN BERAT BRUTTO : 208 (DUA RATUS DELAPAN) GRAM.
- 1 (SATU) BUAH TAS KECIL WARNA COKLAT
- 1 (SATU) BUAH BUNGKUS PLASTIK WARNA MERAH
- 1 (SATU) BUAH HP MEREK REDMI NOTE 8 WARNA BIRU
- 1 (SATU) BUAH SURAT KETERANGAN KEPENDUDUKAN AN. RIKI PERWITO.
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PERADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
- Mengubah amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 1 Maret 2021, Nomor 1318/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim, yang dimintakan banding tersebut sekedar pidana yang dijatuhkan yang selengkapnya amarnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa RIKI PERWITO ALS RIKI BIN SUWARTONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman???,;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RIKI PERWITO ALS RIKI BIN SUWARTONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 08 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- ( satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) bungkus plastic klip bening kode D berisikan Kristal warna putih dengan berat Brutto : 208 (dua ratus delapan) gram.
- 1 (satu) buah tas kecil warna coklat
- 1 (satu) buah bungkus plastik warna merah
- 1 (satu) buah HP merek Redmi Note 8 warna biru
- 1 (satu) buah surat keterangan kependudukan An. RIKI PERWITO.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 82/PID.SUS/2021/PT DKI |
|
Nomor | 82/PID.SUS/2021/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Berlin Damanik |
Hakim Anggota | Sirande Palayukan, Brh. Mohammad Lutfi |
Panitera | Budiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/PID.SUS/2021/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 82/PID.SUS/2021/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 82/PID.SUS/2021/PT DKI
Statistik2913