- Menyatakan Terdakwa Nur Rohmad bin Mukri tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) buah Flashdisk merk Toshiba? (berisi rekaman CCTV saat kejadian penganiaan)
- 1 ball @ 20 slop @ 10 bungkus @ 12 batang = 2.400 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) merek ?WALET SPECIAL? yang tidak dilekati pita cukai ;
- 50 ball @ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 200.000 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek ?FAJAR BOLD? yang tidak dilekati pita cukai ;
- 20 ball @ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 80.000 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek ?BOSSINI BLACK? yang diduga dilekati pita cukai palsu ;
- 1 (satu) buah handphone merek VIVO Model vivo 1807 IMEI 1 867469048595614 IMEI 2 867469048595606 beserta Sim Card nomor 0895326530908 dan 089610650067
- 1 (satu) unit sarana pengangkut berupa mobil Daihatsu Gran Max warna HITAM nomor polisi H-8551-WF beserta kontak.
- 1 (satu) buah Surat Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu nomor tilang register F4590523 tanggal 22 Agustus 2020.
Putusan PN DEMAK Nomor 201/Pid.B/2020/PN Dmk |
|
Nomor | 201/Pid.B/2020/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Kepabeanan Pidana Khusus |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Deny Firdaus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Obaja David Jeffri Hamonangan Sitorus, Shbr Hakim Anggota Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti Ngabdul Ngayis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi Ismail Sholeh Al Kautsar Bin Khoiruzad. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 201/Pid.B/2020/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 201/Pid.B/2020/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 201/Pid.B/2020/PN Dmk
Statistik427232