- Menyatakan Terdakwa NARTO Bin JAMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Tanpa Hak Menggunakan Merek Yang Sama Pada Keseluruhannya Dengan Merek Terdaftar Milik Pihak Lain Untuk Barang Sejenis Yang Diperdagangkan? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NARTO Bin JAMIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan dari masa pidana penjara yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) unit mesin pompa air merek ?HONDA? palsu ukuran 3 inch,
- 1 (satu) unit mesin pompa air merek ?HONDA? palsu ukuran 2 inch;
- 3 (tiga) unit mesin engine ?HONDA? palsu;
- 2 (dua) unit genset merek ?HONDA? palsu;
- 1 (satu) plastik perlengkapan mesin pompa air;
- 1 (satu) ikat kardus kemasan mesin pompa air merek ?TESLA?
- 1 (satu) plastik berbagai macam stiker ?HONDA?;
- 1 (satu) lembar nota pembelian;
- 1 (satu) unit HP merek NOKIA;
- 1 (satu) unit CPU;
- 1 (satu) bendel kertas stiker
- 1 (satu) unit mesin pompa air merk ?HONDA?ukuran 3 inch diduga hasil pelanggaran merk yang dibeli oleh Terdakwa;
- 1 (satu) bendel FC surat kuasa dari Honda Motor Co.Ltd tertanggal 24 Oktober 2014;
- 1 (satu) lembar surat pengaduan dugaan tindak pidana merk tertanggal 3 Desember 2019;
- 1 (satu) bendel FC sertifikat merk nomor IDM000045619 tanggal 11 Agustus 2005;
- 1 (satu) bendel FC sertifikat merk nomor IDM000045622 tanggal 11 Agustus 2005;
- 1 (satu) bendel FC sertifikat merk nomor IDM 000255981 tanggal 2 Juli 2010;
- 1 (satu) bendel FC sertifikat merk nomor IDM000263010 tanggal 3 Agustus 2010;
- 1 (satu) unit mesin pompa air merk ?HONDA? ukuran 2 inch;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
Putusan PN DEMAK Nomor 78/Pid.B/2020/PN Dmk |
|
Nomor | 78/Pid.B/2020/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Materai dan Merek |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agam Syarief Baharudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roisul Ulum, Mhbr Hakim Anggota Novita Arie Drn |
Panitera | Panitera Pengganti Rach Sumedi Wahyu Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada PURNOMO ADITYO SURYOMURCITO, S.H. Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pid.B/2020/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 78/Pid.B/2020/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.B/2020/Pn Dmk
Statistik10527