- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANTUL NOMOR 877/PDT.G/2020/ PA BTL. TANGGAL 28 JANUARI 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 14 JUMADIL AKHIR 1442 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR DAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBERIKAN KEPADA PENGGUGAT REKONPENSI UANG MUTAH SEJUMLAH RP7.200.000,00 (TUJUH JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH) YANG DIBAYARKAN SEBELUM PENGUCAPAN IKRAR TALAK;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 877/Pdt.G/2020/ PA Btl. tanggal 28 Januari 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Jumadil Akhir 1442 Hijriah, dengan perbaikan amar dan selengkapnya sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonpensi uang mut?ah sejumlah Rp7.200.000,00 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) yang dibayarkan sebelum pengucapan ikrar talak;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 29/Pdt.G/2021/PTA.Yk |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2021/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Wakhidun Ar. |
Hakim Anggota | H. A. Khaliq Damanhuribrh. Mudjito |
Panitera | Muh. Harun, S. Ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON; 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ'I TERHADAP TERMOHON DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA BANTUL; DALAM REKONVENSI 3. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP779.000,00 (TUJUH RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Didik Fatchur Rozaq bin Imam Marsudi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Anisyah Wahyuningsih binti Ngadiyono) di depan sidang Pengadilan Agama Bantul; Dalam Rekonvensi 3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp779.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.G/2021/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.G/2021/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 29/Pdt.G/2021/PTA.Yk
Pertama : 877/Pdt.G/2020/PA.Btl
Statistik4218