- Menyatakan Terdakwa Adi Bacololo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pendapatan negara sebagai suatu perbuatan berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp1.244.214.532,00 (satu milyar dua ratus empat puluh empat juta dua ratus empat belas ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka Terdakwa dijatuhi dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 17 (tujuh belas) lembar rekening koran atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI nomor rekening 0312247071;
- 5 (lima) lembar fotokopi syarat/ketentuan mengenai hubungan rekening koran pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH;
- 3 (tiga) lembar fotokopi Formulir pembukaan rekening nomor 9281573372 tanggal 01 Oktober 2013 yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Kartu NPWP 03.248.753.0-809.000 atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Surat Keterangan Berdomisili nomor 474/183/MK/X/2013 tgl. 01 Oktober 2013 yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH;
- 1 (satu) lembar Fotokopi KTP NIK 7311020707770008 Nama Adi Bacololo yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH;
- 6 (enam) lembar fotokopi Akta Pendirian CV. ADI AMANAH MANDIRI Nomor 12 Tanggal 26 Nopember 2012 yang dibuat oleh Notaris ARMINAH TALIU, SH. yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Izin Gangguan (HO) Nomor 100-3/459/SIU/XII/2012 Tanggal 06 Desember 2012 yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH;
- 1 (satu) lembar fotokopi Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) Nomor PDP 20.10.70000474 Tanggal 07 Desember 2012 dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor: 510-2/20-10/354/SIU/XII/2012 Tanggal 17 Desember 2012 yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Izin tempat Usaha (SITU) Nomor 100-4/459/SIU/XII/2012 Tanggal 06 Desember 2012 yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH;
- Dokumen Faktur Pajak yang diterbitkan CV. ADI AMANAH MANDIRI Ke PT.TRIPATRA ENGINEERS AND CONSTRUCTORS selama Tahun 2014;
- Dokumen faktur pajak yang diterbitkan CV ADI AMANAH MANDIRI ke PT. TRIPATRA ENGINEERS AND CONSTRUCTORS selama Tahun 2015;
- Dokumen Kontrak Kerja Sama PT. TRIPATRA ENGINERS AND CONSTRUCTOR dengan CV ADI AMANAH MANDIRI selama tahun 2014 dan 2015;
- Print out dokumen pembayaran PT. TRIPATRA ENGINERS AND CONSTRUCTOR kepada CV ADI AMANAH MANDIRI selama tahun 2014;
- Print out dokumen pembayaran PT. TRIPATRA ENGINERS AND CONSTRUCTOR kepada CV ADI AMANAH MANDIRI selama tahun 2015;
- Print out dokumen pembayaran RETENSI PT. TRIPATRA ENGINERS AND CONSTRUCTOR kepada CV ADI AMANAH MANDIRI;
- 24 (dua puluh empat) set SPT Masa PPN CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 Masa Januari s.d Desember Tahun 2014;
- 17 (tujuh belas) set SPT Masa PPN CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 Masa Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juli, September, Oktober, Nopember dan Desember Tahun 2015;
- 2 (dua) set Cetakan SPT Masa PPN CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 Masa Juni dan Agustus Tahun 2015 dari SIDJP;
- 1 (satu) set Profil Wajib Pajak, Data SIDJP, data Approweb dan data Appportal DJP atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 yang telah divalidasi;
- 2 (dua) lembar Cetakan Detil Pelaporan SPT Masa PPN CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 Tahun 2014 dan 2015 dari SIDJP yang telah divalidasi;
- 2 (dua) set Cetakan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 Tahun 2014 dan 2015 dari Appportal DJP yang telah divalidasi;
- 2 (dua) set Surat Himbauan Nomor : S-6142/WPJ.15/KP.11/2016 untuk tahun pajak 2014 dan S-6144/WPJ.15/KP.11/2016 untuk tahun pajak 2015 tanggal 30 Maret 2016 atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000;
- 1 (satu) lembar Cetak Ulang Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No: PEM-02687/WPJ.15/KP.1103/2013 Tgl. 23 Oktober 2013 atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 yang telah divalidasi;
- 1 (satu) lembar Cetak Ulang Surat Keterangan Terdaftar No: PEM-10326/WPJ.15/KP.1103/2012 Tanggal 10 Desember 2012 atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 yang telah divalidasi;
- 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Penjelasan Data Dan/Atau Keterangan Kepada Wajib Pajak nomor: 1239/WPJ.15/KP.1108/2016 tanggal 18 Oktober 2016 atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 yang telah divalidasi;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Penjelasan Data Dan/Atau Keterangan Kepada Wajib Pajak nomor: 1240/WPJ.15/KP.1108/2016 tanggal 18 Oktober 2016 atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 yang telah divalidasi;
- 1 (satu) set fotocopy Akte Pendirian CV. ADI AMANAH MANDIRI nomor 12 tanggal 26 Nopember 2012 oleh Notaris Arminah Taliu, SH yang telah divalidasi;
- 96 (sembilan puluh enam) lembar Bukti Pemindahbukuan Tahun Pajak 2014 dan 2015 atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000;
- 1 (satu) set Cetakan Tabelaris MPN Tahun Pajak 2014 dan 2015 atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 dari Appportal DJP yang telah divalidasi;
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 135/Pid.Sus/2020/PN Pkj |
|
Nomor | 135/Pid.Sus/2020/PN Pkj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perpajakan |
Kata Kunci | Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ima Fatimah Djufri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andi Ayu Atriani Said, Hakim Anggota Yusrimansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Irdin Riandi Thahir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Direktorat Pajak sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara Kementerian Keuangan Republik Indonesia; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 135/Pid.Sus/2020/PN Pkj
Banding : 119/PID.SUS/2021/PT MKS
Statistik21641