- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/PENGGUGAT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASSAR NOMOR 61/G/2020/PTUN.MKS TANGGAL 18 NOVEMBER 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT:
- SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 01527/DESA TODDOTOA TANGGAL 27 MEI 2019. SURAT UKUR. NOMOR: 229/1997, TANGGAL 3 MARET 1997 DENGAN LUAS 2286 M2 ATAS NAMA PEMEGANG HAK MUSTAFA DG NGITUNG (MUSTAFA BIN KULLE);
- SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 01527/DESA TODDOTOA. TANGGAL 27 MEI 2019. SURAT UKUR. NOMOR: 01527/2019, TANGGAL 08 MEI 2019 DENGAN LUAS 2286 M2 ATAS NAMA PEGANG HAK MUSTAFA DG NGITUNG( MUSTAFA BIN KULLE);
- 4. MENGHUKUM TERBANDING/TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor 61/G/2020/PTUN.MKS tanggal 18 November 2020 yang dimohonkan banding tersebut:
- Sertifikat Hak Milik Nomor 01527/Desa Toddotoa Tanggal 27 Mei 2019. Surat Ukur. Nomor: 229/1997, tanggal 3 Maret 1997 dengan luas 2286 M2 atas nama pemegang hak Mustafa Dg Ngitung (Mustafa Bin Kulle);
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01527/Desa Toddotoa. Tanggal 27 Mei 2019. Surat Ukur. Nomor: 01527/2019, tanggal 08 Mei 2019 dengan luas 2286 M2 atas nama pegang hak Mustafa Dg Ngitung( Mustafa Bin Kulle);
- 4. Menghukum Terbanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 14/B/2021/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 14/B/2021/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H.satibi Hidayat Umar |
Hakim Anggota | Fari Rustandi, Brkasim |
Panitera | Baharuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : 1. MENYATAKAN GUGATAN PEMBANDING/PENGGUGAT DIKABULKAN SELURUHNYA ; 2. MENYATAKAN BATAL KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA YANG DITERBITKAN TERGUGAT BERUPA : 3. MEWAJIBKAN TERGUGAT UNTUK MENCABUT KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA, BERUPA : |
Catatan Amar |
M e n g a d i l i : Mengadili Sendiri : 1. Menyatakan gugatan Pembanding/Penggugat dikabulkan seluruhnya ; 2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa : 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara, berupa : |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/B/2021/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 14/B/2021/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/G/2020/PTUN.Mks
Kasasi : 349 K/TUN/2021
Banding : 14/B/2021/PT.TUN.MKS
Statistik164128