- Menyatakan terdakwa Aditya Imanuel Masrik Sanu Alias Adit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak membuat dokumen elektronik yang memiliki muatan pornografi yang melanggar kesusilaan?
- Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti dalam perkara ini yaitu berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN KUPANG Nomor 133/Pid.Sus/2020/PN Kpg |
|
Nomor | 133/Pid.Sus/2020/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiskus Wilfridus Mamo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reza Tyrabr Hakim Anggota Tjokorda Putra Budi Pastima |
Panitera | Panitera Pengganti: Selsily Donny Rizal. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) buah baju blaster berwarna hitam, putih, abu-abu; - 1 (satu) buah kartu simcard Telkomsel dengan nomor 081237921588; - 1 (satu) unit handpone merek Iphone 6 dengan warna depan putih dan belakang warna gold dengan nomor imei 352072065769526 dengan kondisi retak pada bagian depan (LCD); Dikembalikan kepada saksi korban INGGRID ANDRIANY P. HARTAWAN. - 1 (satu) buah flashdis merek scandisk yang didalamnya tersimpan video berdurasi 5 detik dan 21 detik; - 1 (satu) lembar screen shoot. - 1 (satu) unit handpone warna hitam dengan merek xiaomi redmi4X, Nomor Imei (1) 865815039156828, Imei (2) 865815039156836 dengan memori external 2 giga bayt dan kondisi retak pada layer LCD. - 1 (satu) kartu simcard telkomsel dengan nomor 082237246961 Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 133/Pid.Sus/2020/PN Kpg
Statistik3260