- Menyatakan terdakwa Eka Putra DT. Lobiah Pgl Eka tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar surat pernyataan penerimaan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 04 Februari 2018 untuk modal usaha;
- 1 (satu) lembar Nota tanda terima titipan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 05 Februari 2018 untuk modal usaha;
- 1 (satu) lembar Nota tanda terima titipan uang sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) tanggal 04 Mei 2018 untuk modal usaha;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan penerimaan uang sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) tanggal 26 Juni 2018 untuk modal usaha;
- 1 (satu) lembar Nota tanda terima uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 12 Januari 2019 untuk menutupi kerugian beternak ayam;
- 1 (satu) lembar Nota tanda terima uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 19 Januari 2019 untuk menutupi kerugian usaha beternak ayam;
- 1 (satu) lembar Nota tanda terima uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 26 Januari 2019 untuk menutupi kerugian usaha beternak ayam.
- 1 (satu) lembar daftar kandang MUSLINDA PS;
- 1 (satu) rangkap catatan barang masuk dan keluar di kandang Nadia tanggal 14 Juli 2018;
- 1 (satu) rangkap Nota dan catatan barang masuk dan keluar di kandang DT LABIAH 2 tanggal 24 April 2018;
- 1 (satu) rangkap Nota dan catatan barang masuk dan keluar di kandang YONA 2 tanggal 17 April 2018;
- 1 (satu) rangkap Nota dan catatan barang masuk dan keluar di kandang DT LABIAH 5 tanggal 02 Maret 2018;
- 1 (satu) rangkap catatan barang masuk dan keluar di kandang TIO tanggal 21 Desember 2018;
- 1 (satu) rangkap Nota dan catatan barang masuk dan keluar di kandang DA MUS tanggal 16 Juli 2018;
- 1 (satu) rangkap Nota dan catatan barang masuk dan keluar di kandang DT LABIAH 2 tanggal 06 Juli 2018;
- 1 (satu) rangkap Nota dan catatan barang masuk dan keluar di kandang DT LABIAH 1 tanggal 04 April 2018;
- 1 (satu) rangkap Nota dan catatan barang masuk dan keluar di kandang DT LABIAH 3 tanggal 17 Februari 2018;
- 1 (satu) rangkap Nota dan catatan barang masuk dan keluar di kandang DT LABIAH 4 tanggal 23 Februari 2018;
- 1 (satu) rangkap Nota dan catatan barang masuk dan keluar di kandang DT LABIAH 2 tanggal 09 Februari 2018;
- 1 (satu) rangkap Nota dan catatan barang masuk dan keluar di kandang DT LABIAH 1 tanggal 01 Februari 2018;
- 1 (satu) rangkap Nota dan catatan barang masuk dan keluar di kandang DT LABIAH 1 tanggal 02 Juni 2018;
- 1 (satu) rangkap Nota dan catatan barang masuk dan keluar di kandang DT LABIAH 7 tanggal 08 Juni 2018;
- 1 (satu) rangkap Nota dan catatan barang masuk dan keluar di kandang DT LABIAH 2 tanggal 28 September 2018;
- 1 (satu) rangkap Nota dan catatan barang masuk dan keluar di kandang NADIA tanggal 18 Mei 2018;
- 1 (satu) rangkap Nota dan catatan barang masuk dan keluar di kandang DT LABIAH 6 tanggal 09 Maret 2018;
- 1 (satu) rangkap Nota dan catatan barang masuk dan keluar di kandang YONA 3 tanggal 20 April 2018;
- 1 (satu) rangkap Nota dan catatan barang masuk dan keluar di kandang DT LABIAH 3 tanggal 27 April 2018;
- 1 (satu) rangkap Nota dan catatan barang masuk dan keluar di kandang DA MUS tanggal 03 Mei 2018;
- 1 (satu) rangkap Nota dan catatan barang masuk dan keluar di kandang RIKA 1 tanggal 08 Mei 2018;
- 1 (satu) rangkap Nota dan catatan barang masuk dan keluar di kandang RIKA 2 tanggal 12 Mei 2018;
- 1 (satu) rangkap Nota dan catatan barang masuk dan keluar di kandang YONA 1 tanggal 14 Mei 2018;
- 1 (satu) rangkap Nota dan catatan barang masuk dan keluar di kandang DT LABIAH 4 tanggal 05 Mei 2018;
- 1 (satu) rangkap Nota dan catatan barang masuk dan keluar di kandang YONA 5 tanggal 13 Juni 2018;
- 1 (satu) rangkap Nota dan catatan barang masuk dan keluar di kandang DT LABIAH 5 tanggal 15 Mei 2018;
- 1 (satu) rangkap Nota dan catatan barang masuk dan keluar di kandang DT LABIAH 6 tanggal 22 Mei 2018;
- 1 (satu) rangkap Nota dan catatan barang masuk dan keluar di kandang DT LABIAH 2 tanggal 28 September 2018;
- 1 (satu) rangkap catatan barang masuk dan keluar di kandang DT LABIAH 5 tanggal 07 Agustus 2018;
- 1 (satu) rangkap catatan barang masuk dan keluar di kandang DT LABIAH 7 (EDO) tanggal 18 September 2018;
- 1 (satu) rangkap catatan barang masuk dan keluar di kandang NI ROZA tanggal 20 Juli 2018;
- 1 (satu) rangkap catatan barang masuk dan keluar di kandang GILANG tanggal 28 Desember 2018;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 7/Pid.B/2021/PN Tjp |
|
Nomor | 7/Pid.B/2021/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Chandra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ivan Hamonangan Sianipar, Hakim Anggota Hari Muktiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulhelmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.B/2021/PN_Tjp.zip
- Download PDF
- 7/Pid.B/2021/PN_Tjp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.B/2021/PN Tjp
Statistik6218