- Menolak eksepsi Tergugat Untuk Seluruhnya ;-
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;-
- Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat sebagaimana tersebut diatas sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang sangat merugikan Penggugat;-
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat yang merupakan pembayaran Paket Kegiatan Peningkatan Jalan Kusuma Bangsa Rp. 3.236.419.000,- (Tiga milyar dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah) setelah putusan berkekuatan hukum tetap;-
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian atas hilangnya keuntungan yang dapat diharapkan dari keuangan sejumlah Rp. 3.236.419.000,- (Tiga milyar dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah) x 6% (enam persen) dan dikalikan lagi waktu 2 (dua) tahun, maka totalnya adalah Rp.194.185.140,- (lima puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu lima ratus dua puluh rupiah) dikalikan 2 (dua) tahun sehingga totalnya adalah sebesar Rp. 388.370.280,- (tiga ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh ribu dua ratus delapan puluh rupiah) dan kerugian harus ini dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat setelah putusan berkekuatan hukum tetap;-
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian bunga Bank sebesar 1 % setiap bulannya kepada Penggugat atas perbuatan wanprestasi dari Tergugat tersebut yaitu sejumlah 1 % x Rp. 3.236.419.000,- = Rp. 32.364.190,- (tiga puluh dua juta tiga ratus enam puluh empat ribu seratus sembilan puluh rupiah) dalam setiap bulannya, terhitung sejak September 2018 sampai sekarang ini telah berjalan 24 (dua puluh empat) bulan atau berjumlah 24 bulan X Rp. 32.364.190,- /bulan = Rp. 776.740.560,- (tujuh ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus empat puluh ribu lima ratus enam puluh rupiah) dan perhitungan ini tetap berjalan setiap bulannya sampai Tergugat membayar semua tuntutan Penggugat nantinya, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;-
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan Putusan ini terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum pasti (inkracht van gewijsde);-
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;-
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang sejumlah Rp.416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah);-
Putusan PN TARAKAN Nomor 29/Pdt.G/2020/PN Tar |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2020/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Melcky Johny Otoh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herberth Godliaf Uktolseja, Br Hakim Anggota Hendrywanto Mesak Keluanan Pello |
Panitera | Panitera Pengganti Karsinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.G/2020/PN_Tar.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.G/2020/PN_Tar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 277 K/Pdt/2023
Pertama : 29/Pdt.G/2020/PN Tar
Statistik13343