- Menyatakan terdakwa VICTOR FERDINAN MAUBANA, ST alias VICTOR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Satu buah Buku Tanah (asli) dengan Nomor 5828, dengan Nomor Blangko BX 422138 atas nama pemegang hak Ir. CHARLES JOSEPH ANGKIRIWANG;
- Satu buku Buku Tanah (asli) dengan Nomor 5829, dengan Nomor Blangko BO 496930 atas nama pemegang hak KAROLINA PAA;
- 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik dengan nomor 05828 atas nama VIKTOR FERDINAND MAUBANA, ST;
- 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik dengan nomor 05829 atas nama VIKTOR FERDINAND MAUBANA, ST;
- 1 (satu) lampiran Akta Jual Beli dengan nomor 09/2019 tanggal 28 Januari 2019;
- 1 (satu) lampiran Akta Jual Beli dengan nomor 10/2019 tanggal 28 Januari 2019;
- Satu lembar kwitansi bertuliskan terima dari : ABEE KURNIA ANGKIRIWANG, uang sejumlah : Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah), untuk pembayaran : pembelian dua bidang tanah SHM No. 05828 dan SHM No. 05829, di Kel. Oesapa, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang tertanggal 21 Desember 2018 yang ditandatangani oleh VICTOR F. MAUBANA, ST dan KADEK ARI WARDANA;
- Satu lembar kwitansi bertuliskan terima dari : ABEE KURNIA ANGKIRIWANG, uang sejumlah : Rp. 359.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah), untuk pembayaran : pelunasan jual beli tanah SHM No. 05828 dan SHM No. 05829, di Kel. Oesapa, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang tertanggal 28 Januari 2019 yang ditandatangani oleh VICTOR F. MAUBANA, ST dan KADEK ARI WARDANA;
- 1 (satu) Map Fotocopy Warkah dari SHM 05828 yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) Map Fotocopy Warkah dari SHM 05829 yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) jepit Fotocopy Sertifikat Hak Milik No. 5828 dengan Nomor Blangko BX 422138 atas nama Ir. CHARLES JOSEPH ANGKIRIWANG, dengan luas tanah 415 M2. Sertifikat tersebut telah dilegalisir;
Putusan PN KUPANG Nomor 138/Pid.B/2020/PN Kpg |
|
Nomor | 138/Pid.B/2020/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ari Prabowo, Br Hakim Anggota Anak Agung Gde Oka Mahardika |
Panitera | Panitera Pengganti Merike Ester Lau. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional kota Kupang; Dirampas untuk dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 138/Pid.B/2020/PN Kpg
Statistik880