- Menolak eksepsi Tergugat Untuk Seluruhnya ;-
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;-
- Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat sebagaimana tersebut diatas sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang sangat merugikan Penggugat;-
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat yang merupakan pembayaran Paket Kegiatan Peningkatan Jalan Ladang Dalam senilai Rp.886.764.000,- (delapan ratus delapan puluh enam juta tuju ratus enam puluh empat ribu rupiah) setelah putusan berkekuatan hukum tetap;-
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian atas hilangnya keuntungan yang dapat diharapkan dari keuangan sejumlah Rp.886.764.000,- (delapan ratus delapan puluh enam juta tuju ratus enam puluh empat ribu rupiah) x 6% (enam persen) dan dikalikan lagi waktu 2 (dua) tahun, maka totalnya adalah Rp. 106.411.680,- (seratus enam juta empat ratus sebelas ribu enam ratus delapan puluh rupiah) dan kerugian harus ini dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat setelah putusan berkekuatan hukum tetap;-
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian bunga Bank sebesar 1 % setiap bulannya kepada Penggugat atas perbuatan wanprestasi dari Tergugat tersebut yaitu sejumlah sejumlah 1 % x Rp. Rp.886.764.000,- = Rp.8.867.640.,- (delapan juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh rupiah) dalam setiap bulannya, terhitung sejak Agustus 2018 sampai sekarang ini telah berjalan 24 bulan atau berjumlah 24 bulan X Rp.8.867.640.,- /bulan = Rp. 212.823.360,- (dua ratus dua belas juta delapan ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh rupiah) setiap bulannya sampai Tergugat membayar semua tuntutan Penggugat nantinya, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;-
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan Putusan ini terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum pasti (inkracht van gewijsde);-
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;-
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang sejumlah Rp.416.000.- (empat ratus enam belas ribu rupiah);-
Putusan PN TARAKAN Nomor 31/Pdt.G/2020/PN Tar |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2020/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herberth Godliaf Uktolseja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrywanto Mesak Keluanan Pello, Br Hakim Anggota Melcky Johny Otoh |
Panitera | Panitera Pengganti Darmanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt.G/2020/PN_Tar.zip
- Download PDF
- 31/Pdt.G/2020/PN_Tar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1529 K/Pdt/2022
Pertama : 31/Pdt.G/2020/PN Tar
Statistik12018