- Menyatakan Terdakwa EDI HARYANTO alias ANTO telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana ?dengan sengaja menghapus tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa Pangan yang diedarkan?
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa Pidana Denda sebesar Rp.3.000.000,00(tiga juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak di bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 353 (Tiga Ratus lima Puluh tiga) kaleng minuman bersoda merk Sprite, berwarna hijau biru bertuliskan sprite dengan lemon line yang berisi 250 (dua ratus lima puluh) mili liter (diperlihatkan sampel sebanyak 3 kaleng) ;
- 1 (satu) lembar Nota Tanda Terima uang hasil penjualan produk Coca Cola dari Saudara Edi Haryanto alias Anto sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) tertanggal 23 November 2019 yang ditanda tangani oleh saksi Urbanus Afredy Ledhe ;
- 1 (satu) lembar nota Tanda Terima uang hasil penjualan product Coca Cola dari saudara Edi Haryanto alias Anto sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) tertanggal 19 November 2019 yang ditandatangani oleh saksi Urbanus Afredy Ledhe .
- 1 (satu) lembar nota Tanda Terima uang hasil penjualan product Coca Cola dari saudara Edi Haryanto alias Anto sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta) tertanggal 20 November 2019 yang ditandatangani oleh saksi Urbanus Afredy Ledhe .
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan warna pink, milik CV Sari Bumi atas pembelian sprite sebanyak 500 (lima ratus) dos oleh kios sena, yang diterima dan ditanda tangani oleh saksi Jonlin Yusuf tertanggal 02 April 2019.
- 1 (satu) lembar nota tanda terima sprite sebanyak 30 (tiga puluh) dos dari saksi Jonlin Yusuf kepada saudara Edi Haryanto alias ANTO tertanggal 14 September 2019 ;
Putusan PN KUPANG Nomor 150/Pid.B/2020/PN Kpg |
|
Nomor | 150/Pid.B/2020/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Mengedarkan Barang-barang Ilegal |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Reza Tyra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fransiskus Wilfridus Mamo, Mhbr Hakim Anggota Tjokorda Putra Budi Pastima |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Rachmawati Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan ; Ciri-ciri Nota Tanda terima : Kertas warna putih polos dengan ditulis tangan menggunakan pena dengan isi ? tanda terima. Sdh terima uang Rp. 8.000.000,- (delapan juta) untuk bayar hutang produk coca cola ? kupang 23-11-2019 tertanda tangan ? Urbanus Afredy Ledhe?. Ciri-ciri Nota Tanda terima : Kertas warna putih polos dengan ditulis tangan menggunakan pena dengan isi ? tanda terima. Sdh terima uang Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta) untuk bayar hutang produk coca cola ? kupang 19-11-2019 tertanda tangan ? Urbanus Afredy Ledhe?. Ciri-ciri Nota Tanda terima : Kertas warna putih polos dengan ditulis tangan menggunakan pena dengan isi ? tanda terima. Sdh terima uang Rp. 11.000.000,- (Sebelas Juta) untuk bayar hutang produk coca cola ? kupang 20-11-2019 tertanda tangan ? Urbanus Afredy Ledhe?. Masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara; Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pid.B/2020/PN Kpg
Statistik6010