- Menyatakan Terdakwa RUBEL AHAMED Alias RUBEN AHMED telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Keimigrasian?
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti dalam perkara ini yaitu berupa :
- Map permohonan paspor RI yang telah ditulis nama : RUBEN AHMED, Alamat : Soe ? Kab. TTS ? Prov NTT, Kebangsaan : Indonesia, Tanggal masuk loket : 05 Maret 2020, No. Antrian Online : XB ? 290V65;
- PERDIM 11/Formulir permohonan paspor RI Nomor : 3245866 yang telah diisi data Nama, Jenis Kelamin, No. KTP WNI, Alamat Tempat Tinggal, No. Telp, Nama Ibu, Kewarganegaraan Ibu, Tempat Lahir Ibu, Nama Ayah, Kewarganegaraan Ayah, Tempat Lahir Ayah, dan Alamat Orang Tua;
- Surat Pernyataan permohonan paspor RI yang telah diisi lengkap dan ditanda-tangani diatas materai 6000 oleh RUBEN AHMED pada tanggal 5 Maret 2020;
- Surat pembatalan dokumen kependudukan ditujukan kepada Saudara Ruben Ahmed yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tior Tengah Selatan, Nomor: 18.01.01.Dukcapil/107.a/2020.
- Surat Konfirmasi Keabsahan Dokumen Kependudukan ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang, Nomor: 470/DKPS/1554/III/2020 pada tanggal 25 Maret 2020.
- Surat Konfirmasi Kewarganagaraan yang dikeluarkan oleh Embassy of the People?s Republic of Bangladesh in Jakarta, Nomor: BEJ/Cons-12(10)/2015 pada tanggal 06 April 2020.
- Kartu Tanda Penduduk WNI atas nama RUBEN AHMED dengan NIK : 5301110108930001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tanggal 25 Februari 2020 berlaku seumur hidup;
- Kartu Keluarga WNI dengan kepala keluarga RUBEN AHMED Nomor : 530201200120002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tanggal 26 Februari 2020;
- Kutipan Akta Kelahiran WNI atas nama RUBEN AHMED Nomor : AL.865.0146152 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 5302-LT-23012020-0015 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tanggal 27 Januari 2020;
- Kutipan Akta Perkawinan WNI Suami atas nama RUBEN AHMED dan YULIANA BANA Nomor : AK.865.0050331 berdasarkan Akta Perkawinan Nomor : 5302-KW-03022020-0020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tanggal 3 Februari 2020;
- Surat Baptis atas nama RUBEN AHMED Nomor : 233 Seri MS.A.No.122912 yang dikeluarkan oleh Gereja Masehi Injili Di Timor Jemaat Wilayah Buat pada tanggal 1 Agustus 2019;
- Surat SIDI atas nama RUBEN AHMED Nomor : 34 Seri MS.A.No.119390 yang dikeluarkan oleh Gereja Masehi Injili Di Timor Jemaat Wilayah Buat pada tanggal 1 Agustus 2019;
- Fotokopi paspor Bangladesh atas nama RUBEL AHAMED Nomor : BK0935655, masa berlaku 19 Mei 2016 s.d. 18 Mei 2021 dikeluarkan di Dhaka ? Bangladesh pada tanggal 19 Mei 2016;
- Fotokopi Akta Kelahiran Bangladesh yang ditulis dalam bahasa dan aksara Bangladesh Nomor Seri/Nomor Buku : 01 dikeluarkan oleh Pemerintah Bangladesh tanggal 27 Januari 2008.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN KUPANG Nomor 142/Pid.Sus/2020/PN Kpg |
|
Nomor | 142/Pid.Sus/2020/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Keimigrasian |
Kata Kunci | Imigrasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiskus Wilfridus Mamo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reza Tyrabr Hakim Anggota Anak Agung Gde Oka Mahardika |
Panitera | Panitera Pengganti Emellya Rohi Kana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 142/Pid.Sus/2020/PN Kpg
Statistik1260