- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah secara hukum perikatan Kesepakatan/Perjanjian antara Para Penggugat dan Para Tergugat sebagaimana Surat Pernyataan tanggal 24 Juni 2020 dari John Jefferson sebagai Pihak Pertama dengan Asie Nyangun sebagai Pihak Kedua, kedua pihak sepakat pembayaran kembali atas Pengakuan Hutang tanggal 09 Mei 2020 oleh John Jefferson (Pihak Pertama) kepada Asie Nyangun (Pihak Kedua) dengan mengkonversikan nilai pinjaman sebesar Rp.3.741.302.875,- (tiga milyar tujuh ratus empat puluh satu juta tiga ratus dua ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) ke dalam bentuk saham milik Pihak Pertama pada PT.Lunuk Ramba Permai dan Surat Pernyataan ini yang dibuat dan ditandatangani di Palangka Raya pada 24 Juni 2020 yang di Legalisasi Nomor : 2176/W/2020 Tanggal 24 Juni 2020 oleh Devina Oktalina, S.H., M.Kn, Notaris, di Kabupaten Katingan dan Surat Pernyataan tanggal 24 Juni 2020 dari John Jefferson sebagai Pihak Pertama dengan Imelda sebagai Pihak Kedua, kedua pihak sepakat pembayaran kembali atas Pengakuan Hutang tanggal 09 Mei 2020 oleh John Jefferson (Pihak Pertama) kepada Imelda (Pihak Kedua) dengan mengkonversikan nilai pinjaman sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) ke dalam bentuk saham milik Pihak Pertama pada PT.Lunuk Ramba Permai dan Surat Pernyataan ini dibuat dan ditandatangani di Palangka Raya pada 24 Juni 2020 yang di Legalisasi Nomor : 2177/W/2020 Tanggal 24 Juni 2020 oleh Devina Oktalina, S.H., M.Kn, Notaris, di Kabupaten Katingan;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi):
- Menghukum Tergugat II untuk mengalihkan 72 (tujuh puluh dua) saham dari sebanyak 106 (seratus enam) saham miliknya pada PT. Lunuk Ramba Permai kepada Penggugat I atas nama Nyonya Asie Nyangun sebagai pembayaran/pelunasan utang Para Tergugat sebesar Rp.3.741.302.875,- (tiga milyar tujuh ratus empat puluh satu juta tiga ratus dua ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan Penggugat I atas nama Nyonya Asie Nyangun;
- Menghukum Tergugat II untuk mengalihkan 23 (dua puluh tiga) saham dari sebanyak 106 (seratus enam) saham miliknya pada PT. Lunuk Ramba Permai kepada Penggugat II atas nama Imelda sebagai pembayaran/pelunasan utang Para Tergugat sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dengan Penggugat II atas nama Imelda;
- Menolakgugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.378.000,00 (satu juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 159/Pdt.G/2020/PN Plk |
|
Nomor | 159/Pdt.G/2020/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irfanul Hakim, Br Hakim Anggota Heru Setiyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Teguh Budiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pdt.G/2020/PN Plk
Statistik11025