- Menyatakan Terdakwa BAMBANG PRISUJADI,S.H Bin MASMARItelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENIPUAN?sebagaimana dalam dakwaan PertamaPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkanbarang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel foto copy sertifikat Hak Milik Nomor 799 an. MARWAN, BA.
- 1 (satu)bendel foto copy akta perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 266 tertanggal 06 Juli 2013 di Notaris WIDYAWATI, S.Pi., SH., MH., MKn.
- 1 (satu) bendel foto copy surat perjanjian hutang piutang tertanggal 22 Januari 2013.
- 1 (satu) lembar Usulan perdamaian tertanggal 06 April 2017.
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir sertifikat hak milik nomor 799 atas nama MARWAN, BA
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat perjanjian utang piutang tertanggal 22 Januari 2013.
- 1 (satu) bendel foto copy legalisir akta perjanjian pengikatan jual beli no. 266, tertanggal 06 Juli 2013 dari Notaris Widyawati, S.Pi. SH. MH. MKn.
- 2 (dua) lembar foto copy legalisir buku Simpedes BRI unit Nglames Madiun dengan No Rek. 6347.01.00.3227.53.0 atas nama MARWAN, BA
- 1 (satu) lembar foto copy usulan perdamaian tertanda MAS SRI MULYONOSH. MH tertanggal 06 April 2017.
- 1 (satu) Bendel foto copy akta kuasa Menjual dari Notaris Widyawati, S.Pi. SH. MH. MKn. Nomor 267 tanggal 06JUli 2013.
- 1 (satu) Bendel fotocopi Akta Jual beli Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Muhammad Ali Fauzi, SH. Nomor 756/2013 tanggal 12 Juli 2013.
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 7/Pid.B/2021/PN Mjy |
|
Nomor | 7/Pid.B/2021/PN Mjy |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Iqbal |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dyah Ratna Paramita, Hakim Anggota Alfan Firdauzi Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Mansur Efendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi korban MARWAN, BA. 6. Membebankan membayar biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,-(lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.B/2021/PN_Mjy.zip
- Download PDF
- 7/Pid.B/2021/PN_Mjy.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.B/2021/PN Mjy
Statistik17464