- Menyatakan Terdakwa TIAN LIQING tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? permufakatan jahat tanpa hak menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram ??? sebagaimana dalam dakwaan ke satu Primair, melakukan tindak pidana ??? Psikotrapika, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair dan melakukan tindak pidana ??? mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut melakukan perbuatan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana dakwaan Ketiga Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TIAN LIQING dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Tahun, dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Mobil Toyota Inova warna abu-abu Nomor Polisi B-210-RFL
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal Ketamine berat brutto 1,8 gram
- 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir Erimin-5 (Happy Five)
- 1 (satu) buah plastik putih
- 1 (satu) unit Handphone merek IPHONE 7 berikut simcard nomor 081316613355
- 1 (satu) unit Handphone merek Huawei berikut simcard nomor +6281296818867
- 1 (satu) plastik klip didalamnya terdapat 4 (empat) plastik klip masing-masing berisi kristal Ketamine berat brutto seluruhnya 6,18 gram (Kode A).
- 1 (satu) plastik klip didalamnya terdapat 11 (sebelas) plastik klip masing-masing berisi kristal Ketamine berat brutto seluruhnya 5,46 gram (Kode B).
- 1 (satu) plastik klip didalamnya terdapat 5 (lima) plastik klip masing-masing berisi kristal Ketamine berat brutto seluruhnya 12,46 gram (Kode C).
- 1 (satu) plastik klip didalamnya terdapat 27 (dua puluh tujuh) plastik klip masing-masing berisi serbuk MDMA warna krem berat brutto seluruhnya 36,06 gram (Kode D).
- 1 (satu) plastik klip berisi 95 (sembilan puluh lima) tablet Ekstasi berbentuk persegi panjang bertuliskan GOLD berat brutto seluruhnya 32,3 gram (Kode E).
- 1 (satu) plastik klip didalamnya terdapat 15 (lima belas) tablet Ekstasi berbentuk persegi panjang bertuliskan GOLD berat brutto seluruhnya 5,1 gram (Kode G).
- 1 (satu) bungkus plastik klip didalamnya terdapat 53 (lima puluh tiga) butir Erimin-5 (Happy Five) berat brutto seluruhnya 10,6 gram (Kode H).
- 1 (satu) bungkus plastik klip didalamnya terdapat 46 (empat puluh enam) butir Erimin-5 (Happy Five) berat brutto seluruhnya 9,2 gram (Kode I).
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal Ketamine berat brutto 109 gram (Kode J).
- 1 (satu) plastik klip berisi serbuk MDMA warna krem berat brutto 111 gram (Kode K).
- 58 (lima puluh delapan) bungkus kemasan Kopi merek Neo Coffee Moccachino (kondisi rusak/dipres ulang) berisi serbuk warna cokelat mengandung MDMA
- 1 (satu) buah alat pres
- 1 (satu) kotak plastik berisikan bubuk warna biru
- 1 (satu) buah Timbangan Digital
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00,- ( Lima ribu rupiah) ;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1453/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 1453/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dodong Iman Rusdani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rianto Adam Pontoh, Br Hakim Anggota Lebanus Sinurat |
Panitera | Panitera Pengganti: Yetti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
No.1 dikembalikan kepada Leasing melalui TerdakwaHENDRA JUSUF alias AHONG. No.2 sampai No.20 seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1453/Pid.Sus/2020/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 1453/Pid.Sus/2020/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1453/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr
Statistik5936