Putusan PN BITUNG Nomor 181/Pdt.G/2019/PN Bit |
|
Nomor | 181/Pdt.G/2019/PN Bit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammad Alfi Sahrin Usup |
Hakim Anggota | Fausiahanthonie Spilkam Mona |
Panitera | David Johanes Makabimbang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan menurut hukum sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 270/Kakenturan tahun 1994 Gambar Situasi tanggal 12 Oktober 1994 No. 800/1994 seluas 184 m2 yang diatasnya berdiri bangunan rumah permanen yang dahulunya terletak di Kelurahan Kakenturan Kecamatan Bitung Tengah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, sekarang Kelurahan Kakenturan Satu Kecamatan Maesa Kota Bitung dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut: Utara berbatasan : dengan Jalan Raya; Timur berbatasan : dengan Deni Hari Kedua; Selatan berbatasan : dengan Tasman Tasehung; Barat berbatasan : dengan Jalan Raya;yang merupakan objek sengketa adalah milik sah dari Penggugat;3. Menyatakan menurut hukum Akta Jual Beli Nomor: 123/2008 tanggal 30 Juni 2008 yang dibuat dihadapan Mintje Waani, S.H., Notaris di Bitung dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kotamadya Bitung, antara Arief Rima Tjandring sebagai Penjual dan Mursida Bado (Penggugat) sebagai pembeli adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum;4. Menyatakan menurut hukum perbuatan para Tergugat yang menguasai dan menduduki objek sengketa sampai dengan saat ini yang merupakan milik sah dari Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera keluar dan mengosongkan objek sengketa bersama barang-barangnya dengan membongkar bangunan yang berada diatas tanah milik Penggugat baik secara paksa dan jika perlu dengan bantuan Alat Negara (Kepolisian), untuk kemudian menyerahkannya kepada Penggugat tanpa syarat apapun juga guna dipakai oleh Penggugat secara bebas dan leluasa;6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.346.000,- (dua juta tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 181/Pdt.G/2019/PN_Bit.zip
- Download PDF
- 181/Pdt.G/2019/PN_Bit.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3879 K/Pdt/2022
Pertama : 181/Pdt.G/2019/PN Bit
Statistik10367