- Menyatakan Terdakwa AFRIKO Bin ABU BAKAR Panggilan RIKO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit truck colt diesel canter No. Pol BA 9025 BU beserta kunci kontak yang bermuatan hasil hutan kayu gergajian berbentuk pecahan dengan total kayu sebanyak 1.794 keping Volume 11,0898 M3
- 1 (satu) lembar STNK truck colt diesel canter No. Pol BA 9025 BU an. SYAFRIADI, S.H.;
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna putih;
- 1 (satu) lembar Nota Perusahaan Nomor: 0016/I/13.12/2020;
- 1 (satu) lembar Daftar Kayu Olahan Nomor: 16/DKO/TS.13/XII-2020;
- 1 (satu) lembar SIM ?B II Umum? an. AFRIKO;
Putusan PN MUARO Nomor 12/Pid.Sus/2021/PN Mrj |
|
Nomor | 12/Pid.Sus/2021/PN Mrj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subronto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Faiz Dimas Arya Putra, Hakim Anggota Agus Purwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Joni Efendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.Sus/2021/PN_Mrj.zip
- Download PDF
- 12/Pid.Sus/2021/PN_Mrj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.Sus/2021/PN Mrj
Statistik19729