- Menyatakan Terdakwa Moch. Nur Bin M. Toha, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I?, sesuai dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) poket klip plastik kecil yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram beserta klip plastiknya; 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 1,64 (satu koma enam puluh empat) gram beserta pipet kacanya; 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih; dirampas untuk dimusnahkan; Uang tunai sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); Dirampas untuk Negara;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PN SURABAYA Nomor 531/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 531/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Suarta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Virza Rudiansyah, Cn.br Hakim Anggota Hj. Widarti |
Panitera | Panitera Pengganti: Yanid Indra Harjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 12 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 531/Pid.Sus/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 531/Pid.Sus/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 208 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 531/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik329