- Menyatakan TerdakwaRAHMIN MIOLOtersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diakseskannya Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik? ;
- Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) Bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah akun Facebook dengan URL akun https://www.facebook.com/rahmi.maku dengan nama akun Rahmi Maku yang telah di export ke dalam bentuk CD.
- 1 rangkap / 2 (dua) lembar screencapture/cetakan hasil tangkapan layar handphone unggahan komentar dari akun Facebook Rahmin Miolo.
- 1 (satu) unit Handphone merek Xiaomi type Note 5 Pro warna Hitam dual sim card dengan nomor Imei I: 868594040571757 dan Imei II: 868594041271753;
- 1 (satu) buah sim card Provider Telkomsel Simpati dengan nomor kartu +6282189060353.
- 1 (satu) buah sim card Provider Tri dengan nomor kartu +6289507228828.
- 1 (satu) buah sim card Provider Telkomsel AS dengan nomor kartu +62852-9893-9445.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN GORONTALO Nomor 263/Pid.Sus/2020/PN Gto |
|
Nomor | 263/Pid.Sus/2020/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Irwanto, Hakim Anggota Ottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Awal Ratna Margasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI Masing-Masing tetap terlampir dalam berkas perkara. Masing-Masing dikembalikan kepada saksi Maryam Habibie. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4898 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 263/Pid.Sus/2020/PN Gto
Statistik339278