- Menyatakan terdakwa Siti Nur Komariah Binti Masedi Kesuma telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia??? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, dan denda sebesar Rp. 2.500.000-, (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Denda Tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Memerintahkan Pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah dalam Putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, bahwa Terdakwa sebelum masa Percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir telah melakukan tindak Pidana;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Perjanjian Pembiayaan Multiguna PT.MITRA PINASTHIKA MUSTIKA Nomor: 8872017103000004 tanggal 19 Januari 2017;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta Notaris SORITUA HALOMOAN SIREGAR, S.H., M.Kn. tentang Akta Jaminan Fidusia Nomor 78 tanggal 2 Februari 2017;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W17.00010235.AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 3 Februari 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy Agreement Card PT.MITRA PINASTHIKA MUSTIKA Nomor: 8872017103000004 tanggal 31 Maret 2020;
- 1 (satu) lembar fotocopy BPKB No.M04051640M;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Jalan PT. Istana Mobil Trio Raya Nomor: VDA-1701006 tanggal 17 Januari 2017;
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 59/Pid.Sus/2021/PN Plk |
|
Nomor | 59/Pid.Sus/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain Pidana Khusus |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Setiyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamsuni, Br Hakim Anggota Erhammudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Linda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT.MITRA PINASTHIKA MUSTIKA melalui saksi Abdi Trisno Bin Tambang Iting; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3861 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 59/Pid.Sus/2021/PN Plk
Statistik14321