- Menyatakan Terdakwa I. Haidir Anak dari O Thai dan Terdakwa II. Syah Rusman Bin Safi?i tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta menampung dan melakukan pengangkutan mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan, serta pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Mobil Truck Merk Mitsubishi Nopol BL 8594 NH warna Orange;
- 1 (satu) Lembar STNK BL 8594 NL An. ADIYA HARAHAP;
- 1 (satu) unit Mobil Truck Merk Mitsubishi Nopol BL 8627 NL warna Orange;
- 1 (satu) Surat keterangan Nomor 446/VIII/2020/Lantas, Nopol BL 8627 NH An. PT. BANGUN MITRA BERSAMA;
- 2 (dua) Peti Kemas
- Surat Pengantar dari PT. SAMUDERA BELAWAN No. 002093;
- Surat Pengantar dari PT. SAMUDERA BELAWAN No. 002097;
- Limbah hasil tambang sebanyak 1.100 (seribu seratus) Karung dengan berat 22 (dua puluh dua) Ton yang masih tersimpan dalam Peti kemas;
- Limbah hasil tambang sebanyak 1.100 (seribu seratus) Karung dengan berat 22 (dua puluh dua) Ton yang masih tersimpan dalam Peti kemas;
- Hasil tambang berupa tanah sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) karung dengan berat 30 (tiga puluh) Ton di tempat penampungan Gampong Peulumat Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan;
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 104/Pid.Sus/2020/PN Ttn |
|
Nomor | 104/Pid.Sus/2020/PN Ttn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TAPAK TUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudhistira Adhi Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Hidayat, Br Hakim Anggota Andrian Ade Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Bulkhaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Zulhelmi Bin (Alm.) H. Abdul Muthaleb; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Anjas Asmara Bin (Alm.) Abu Bakar; Diserahkan kepada Dinas Pertambangan Provinsi Aceh di Banda Aceh; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pid.Sus/2020/PN_Ttn.zip
- Download PDF
- 104/Pid.Sus/2020/PN_Ttn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pid.Sus/2020/PN Ttn
Statistik23463