- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Rusmin Nuryadin bin Umar Abdullah) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Susana Novita Ongan binti Wilhelmus Ongan) di depan sidang Pengadilan Agama Ende, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mematuhi hasil Kesepakatan Perdamaian dalam mediasi sebagaimana berikut:
Putusan PA ENDE Nomor 18/Pdt.G/2021/PA.Ed |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2021/PA.Ed |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA ENDE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal H. Abdulloh Al Manan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal H. Abdulloh Al Manan |
Panitera | S.ag, Panitera Pengganti Abdul Karim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 3.1. Hak asuh satu orang anak bernama Arki Nuryadin, Laki-laki, lahir tanggal 06 Mei 2006 berada di bawah asuhan Termohon; dan hak asuh dua orang anak masing-masing bernama Alif Nuryadin, Laki-laki, lahir tangal 12 Juli 2007 dan Handra Sukma Putra, Laki-laki, lahir tanggal 12 Maret 2013 berada di bawah asuhan Pemohon; sampai dengan ketiga anak-anak Pemohon dan Termohon dewasa atau mandiri, dengan diberikan kesempatan terhadap masing-masing Pemohon dan Termohon untuk dapat berinteraksi dengan ketiga anak-anak Pemohon dan Termohon tersebut, dengan terlebih dahulu memberitahukan atau atas sepengetahuan masing-masing Pemohon dan Termohon; 3.2 Pemohon bersedia memberikan nafkah untuk satu orang anak yang hak asuhnya berada pada Termohon minimal sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, menjadi tanggung jawab Pemohon sesuai kebutuhan anak tersebut; 3.3. Pemohon bersedia membayar nafkah selama masa iddah seluruhnya sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sebagai akibat terjadinya perceraian yang pembayarannya dilaksanakan sebelum atau pada saat Pemohon mengucapkan ikrar talaknya terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Ende; 4. Membebankan biaya perkara ini kepada negara yang hingga kini terhitung sejumlah Rp460.000,00 (empat ratus enampuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.G/2021/PA.Ed.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.G/2021/PA.Ed.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2021/PA.Ed
Statistik5923