- Menyatakan Terdakwa ANDI MUH.TAQWA BIN ANDI PALANTEI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENCURIAN";
- Menghukum Terdakwa ANDI MUH.TAQWA BIN ANDI PALANTEI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika kemudian hari ada perintah dalam putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhirnya masa percobaan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) potongan kayu mahoni panjang kurang lebih 1 (satu) meter;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN WATAMPONE Nomor 174/Pid.B/2020/PN Wtp |
|
Nomor | 174/Pid.B/2020/PN Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuasurachmat |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggotanur Kautsar Hasan, Hakim Anggotakhaerunnisa |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Amrullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu saksi A. MUHLIS; |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 174/Pid.B/2020/PN_Wtp.zip
- Download PDF
- 174/Pid.B/2020/PN_Wtp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 659 K/Pid/2021
Pertama : 174/Pid.B/2020/PN Wtp
Banding : 40/PID/2021/PT MKS
Statistik9110